Waspada! Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Berikut Ciri-ciri Pinjol yang Resmi dan Tidak Resmi

Waspada!  Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Berikut Ciri-ciri Pinjol yang Resmi dan Tidak Resmi

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal--

RADAR TEGAL - Waspada pinjol ilegal kian mesehkan, berikut ciri-ciri pinjol resmi dan tidak resmi.

Beberapa waktu yang lalu Satgas Waspada Investasi mengungkapkan kalau saat ini pinjol Ilegal semakin marak saja, yang hal ini juga berdampak pada keresahan masyarakat.

Hal yang meresahkan dari pinjol ilegal ini adalagh, perlakuan saat menagih yang tidak etis dan terkesan tidak ramah. Seringkali pihak pinjol tidak resmi seperti ini, meneror nasabahnya jika tidak mampu membayar hutang atau cicilan tepat waktu.

Nah untu mengantisipasi hal tersebut terjadi, ada baiknya nada membaca artikel ini sampai habis karena RADAR TEGAL akan memberikan ciri-ciri pinjol ilegal dan ilegal (pinjol resmi dan tidak resmi).

BACA JUGA:Jangan Buru-buru, Perhatikan 4 Hal ini Sebelum Meminjam Uang dari Pinjol

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk ciri-ciri dari pinjol tidak resmi adalah:

  • Tidak terdaftar/tidak mendapat izin dari OJK(Otoritas Jas Keuangan)
  • Dalam penawarannya, menggunakan SMS atau Whatsapp
  • Pinjaman yang diberikan sangatlah mudah
  • Bunga dan biaya pinjaman terlihat tidak jelas
  • Peminjam yang tidak bayar, akan diteror, di intimidasi, hingga pelecehan
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Telah menemukan bahwa pengurus dan alamat kantor yang tercatat tidak jelas.
  • Meminta izin untuk mengakses seluruh data pribadi yang terdapat di dalam gawai peminjam.
  • Pihak yang menagih tidak dapat menyajikan sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Syarat Mudah dengan Limit Sampai Rp20 Juta

Ciri-ciri Pinjol Legal

Untuk ciri-ciri dari pinjol resmi adalah

  • Berikut adalah perubahan kalimat berdasarkan poin-poin yang diberikan:
  • Pinjol ini terdaftar dan berizin resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan layanannya melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Sebelum memberikan pinjaman, pinjol akan melakukan seleksi terlebih dahulu.
  • Bunga atau biaya pinjaman akan dijelaskan secara transparan.
  • Jika peminjam tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dana dari platform fintech lainnya.
  • Pinjol ini menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah.
  • Identitas pengurus dan alamat kantor pinjol ini jelas tertera.
  • Pinjol ini hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Nah itulah dia ciri-ciri dari pinjol yang resmi dan tidak resmi. Diharapkan setelah membaca ini para peminjam dapat lebih hati-hati meminjam uang dari pinjol. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.***

Sumber: republika.co.id