Terekam CCTV Curi Kipas Angin Masjid, Warga Purwokerto Diancam 5 Tahun Penjara
ILUSTRASI - Aksi pencurian.-bgs_digital_creator-pixabay
Dan karena perbuatannya itu, terduga pelaku DPS dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: