Revisi Kode Etik dan Tatib, BK DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke MKD DPR RI
Ketua BK DPRD Kabupaten Tegal Hj Erni bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono dan seluruh anggota BK menyerahkan cinderamata kepada Pimpinan MKD DPR RI.-Yeri Noveli-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Untuk merevisi kode etik dan tata tertib (tatib), Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, baru-baru ini.
Konsultasi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono serta diikuti Ketua BK DPRD Kabupaten Tegal Hj Erni, Wakil Ketua BK Arip Budiono, dan anggotanya Hj Noviatul Faroh, M. Bintang Adi Prajamukti serta Samsuri BH Nuryadi.
Dalam kesempatan itu, Erni mengatakan, kunjungan kerja ke MKD DPR RI ini tujuannya untuk konsultasi tentang kode etik dan tata tertib dewan.
“Kita tukar pikir atau konsultasi dengan MKD DPR RI," kata Erni, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:DPRD Larang SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal Pungut Uang Gedung
Disebutkan, konsultasi itu untuk merevisi kode etik dan tata tertib anggota DPRD Kabupaten Tegal. Karena, aturan yang lama sudah tidak relevan.
"Kita akan merevisinya, sehingga ke depan anggota DPRD bisa bekerja sesuai aturan yang ada, seperti cara berpakaian, bicara dan hal lain tentang kedisiplin anggota,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono mengatakan bahwa keberadaan BK sangatlah strategis untuk menjaga etika dan kehormatan seluruh anggota DPRD.
Utamanya nama baik serta marwah DPRD sebagai lembaga tinggi negara pada umumnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Tepuk Jidat: Duh! Silpa APBD 2022 Tinggi, Kinerja Layanan Rendah
“Saya berharap dari kunjungan kerja ini dapat mengoptimalkan kerjanya tentang pentingnya tatacara berpakaian anggota dewan. Misalnya pada saat mengikuti atau menghadiri rapat paripurna DPRD hendaknya anggota DPRD memakai pakaian sipil resmi,” sarannya.
Hasil dari konsultasi itu, rombongan anggota BK DPRD Kabupaten Tegal ini mendapatkan beberapa buku panduan dan referensi dari MKD DPR RI.
"Buku itu bisa digunakan sebagai bahan untuk menyusun tatib, SOP penanganan pengaduan masyarakat dan tata cara persidangan,” imbuh Sugono. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: