DPRD Larang SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal Pungut Uang Gedung
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti SH MH saat mengikuti kunjungan kerja, belum lama ini.-Yeri Noveli-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal diminta tidak melakukan pungutan uang gedung terhadap peserta didik baru. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti SH MH.
Menurut Bintang, jika SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal ada yang melakukan pungutan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Gubernur Jateng melalui akun instagram @pdkjaateng atau melalui website, dan aplikasi LaporGub!.
Bintang menyatakan, pungutan kepada siswa tidak boleh dilakukan karena sudah ada aturannya. Jika sekolah memang butuh penambahan fasilitas, bisa mengajukan bantuan ke Pemprov Jateng atau melalui yayasan alumni.
"Tolong, pihak sekolah jangan membebani siswa," ujarnya.
BACA JUGA:Lantik Pengurus K3S SD, Plt Bupati Pemalang: Jangan Ada Pungutan yang Memberatkan Siswa
Selain uang gedung, Bintang juga menyebut, ada beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli. Di antaranya SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan lainnya dalam bentuk apapun.
Sedangkan untuk pengadaan seragam sekolah dilarang melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi/lembaga sekolah, penunjukan toko dan paguyuban.
"Kalau sesuai arahan dari Gubernur Jateng, pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua atau wali siswa," ujarnya.
Menurut Bintang, sejauh ini SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal sudah patuh terhadap aturan dari Gubernur Jateng. Mereka tidak ada yang melakukan pungutan terhadap siswa atau peserta didik baru. Baik berdalih uang gedung maupun pungutan lainnya.
BACA JUGA:DPRD Ingatkan Dindikpora Brebes Soal Larangan Pungutan PPDB
"Kami memang belum ada laporan dari masyarakat soal pungutan itu. Semoga SMA dan SMK Negeri di sini (Kabupaten Tegal) patuh terhadap aturan," kata Sekretaris Fraksi Golkar ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: