Desa Penglipuran Bangli Punya Aturan Ketat Soal Poligami, Hukuman Serius Bisa Diasingkan!

Desa Penglipuran Bangli Punya Aturan Ketat Soal Poligami, Hukuman Serius Bisa Diasingkan!

Anti poligami di Desa Penglipuran Bangli-lovebali.baliprov.go.id-

radartegal.disway.id – Selain terkenal menjadi desa terbersih, Desa Penglipuran di Bangli memiliki tradisi unik tentang anti poligami yang jarang diketahui masyarakat. Hukum anti poligami ini telah berjalan turun temurun dan menjadi hal serius bagi masyarakat setempat.

Destinasi wisata Desa Penglipuran di Bangli ini menyimpan suatu adat yang serius soal anti poligami. Bahkan, tidak tanggung-tanggung si pelaku poligami akan dihukum serius hingga diasingkan.

Untuk lebih lengkapnya, melansir dari kanal YouTube The Hot Rooms pada Kamis, 20 Juli 2023, simak pembahasan berikut tentang hukum anti poligami di Desa Penglipuran Bangli. Hukum ini khususnya diperuntukan bagi para lelaki yang ada di desa.

Hukum anti poligami di Desa Penglipuran Bangli

Anti poligami di Desa Penglipuran Bangli ini merupakan suatu hukum adat yang aturannya atau istilah Balinya disebut awig-awig, tertuang dalam hukum desa pekraman sejak 19 Agustus 1989.

Aturan ini berisikan tentang warga desa adat Penglipuran yang tidak boleh memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.

Jika ada yang melanggar aturan ini, maka orang yang melakukan poligami tidak bisa lagi tinggal di desa Penglipuran.

BACA JUGA:5 Alasan Desa Adat Penglipuran Dinobatkan Menjadi Desa Terbersih di Dunia

Ia harus diasingkan ke sebuah tempat khusus bernama Karang Memadu, yang berada di sebelah selatan rumah penduduk Penglipuran. 

Tidak hanya diusir dan diasingkan, warga desa yang melakukan poligami juga tidak boleh lagi ikut serta dalam kegiatan upacara yang ada di desa adat. 

Mereka juga dilarang untuk memasuki pura manapun, bahkan sekedar melintasi perempatan desa yang berada di bagian utara. 

Mengenal tempat bernama Karang Memadu

Warga yang melakukan poligami di Desa Penglipuran Bangli ini harus tetap tinggal di Karang Memadu. Tempat ini berada di area yang sulit dijangkau bahkan diakses orang. Jalanannya juga terbilang sangat sempit dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki. 

Karang adalah bahasa Bali dari rumah atau tanah kediaman. Sementara, Memadu artinya poligami atau di madu. Penduduk setempat menganggap tempat ini merupakan tempat yang kotor. 

Sumber: