SIM Mati Tanggal 19 Juli 2023 Boleh Diperpanjang Mulai Besok, Ini Syarat dan Ketentuannya

SIM Mati Tanggal 19 Juli 2023 Boleh Diperpanjang Mulai Besok, Ini Syarat dan Ketentuannya

SIM Mati Bisa di Perpanjang Mulai Besok--

Tegal, radartegal.disway.id - SIM mati tanggal 19 Juli 2023 bisa diperpanjang mulai besok dengan ketentuan dan syarat berikut ini.

Kalu Anda punya SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis masa berlakunya hari ini Rabu 19/07/2023, bisa diperpanjang mulai besok. Artinya Anda tidak perlu membuat SIM baru, karena ada kebijakan baru yang memperbolehkan perpanjang SIM mat6i yang habis masa berlakunya.

Melansir dari detikoto.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pada hari libur Tahun Bari Islam 1 Muharam 1445 H. Jika Anda punya SIM yang habis masa berlakunya tepat pada hari libur Tahun Baru Islam ini, bisa diperpanjang besok.

Nah untuk syarat perpanjangan SIM mati tersebut adalah, SIM yang habis masa berlakunya tanggal 19 Juli 2023. Jadi SIM yang hanya bisa diperpanjang besok adalah SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 Juli 2023 diluar tanggal ini tidak bisa.

BACA JUGA:Simak Cara Bikin SIM Online 2023 Terbaru, Catat Syarat Dan Biayanya

Dikutip dari detikoto.com melalui unggahan Twitter TMC Polda Metro Jaya, inilah ketentuan perpanjangan SIM mati:

  1. Pada tanggal 19 Juli 2023 di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM, dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan.
  2. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 Juli 2023 dapat melaksanakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada tanggal 20 Juli 2023.

Terkait dengan masalah biaya, sepertinya masih sama seperti biaya proses perpanjangan SIM pada umumnya. Tetapi untuk biaya tes kesehatan, tes psilkologi, dan asuransi sepertinya juga masih diikutkan dalam proses perpanjangan itu.

Oke setelah membahas ketentuan yang harus dipahami di atas sekarang mari kita bahas syarat-syaratnya.

  1. Pemohon perpanjangan SIM wajib menyertakan Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Pemohon perpanjangan SIM wajib menyerahkan fotokopi SIM yang lama dan SIM asli
  3. Pemohon perpanjangan SIM wajib menyertakan bukti cek kesehatan
  4. Pemohon perpanjangan SIM wajib menyertakan bukti tes psikologi

BACA JUGA:Simak Cara Bikin Kartu Kuning Online 2023 Bahas Syarat dan Cara Buatnya, Pencari Kerja Wajib Baca

Kesimpulan

Kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini, merupakan kesempatan ditujukan kepada masyarakat, untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini (19 Juli 2023).

Sepertinya kebijakan ini juga menjadi spesial karena berpapasan dengan Tahun Batu Islam 1 Muharram 1445 H.

Demikian informasi pada artikel ini, semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat.***

Sumber: