5 Daftar Pinjol Legal OJK Tanpa KTP, Cepat Cair dan Tenor Panjang
Ilustrasi. 5 daftar pinjol legal OJK tanpa KTP-freepik-
DENPASAR, radartegal.disway.id – Artikel memberikan rekomendasi dan informasi daftar pinjol alias pinjaman online tanpa KTP yang legal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain itu, rekomendasi pinjol ini juga cepat cair dengan tenor panjang.
Dalam keadaan mendesak, daftar pinjol legal OJK tanpa KTP ini bisa menjadi alternatif yang bisa dicoba. Tempat pinjaman online yang akan diulas pada artikel ini sudah pasti aman. Namun, penting untuk mencermati tiap kebijakan yang mereka miliki.
Berikut ini 5 daftar pinjol legal OJK tanpa KTP dengan bunga rendah, serta memiliki tenor panjang yang bisa menjadi rekomendasi. Daftar ini sudah pasti bisa segera cair ke rekening pribadi.
Daftar pinjol legal OJK tanpa butuh KTP
1. Kredit Pintar
Pinjol Kredit Pintar merupakan salah satu pinjaman online tanpa membutuhkan KTP bagi si pemohon. Cukup dengan menggunakan nomor handphone dan email, maka pemohon sudah bisa mengajukan nominal uang yang diperlukan.
BACA JUGA:Anti Ribet Langsung Cair 25 Juta Hanya 15 Menit lewat HP, Pinjol BRI Cicilan Mulai dari 100 Ribuan
Pemohon bisa meminjam uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 30 hingga 180 hari. Sementara itu, untuk suku bunganya per bulan adalah 2,72 persen hingga 3,40 persen.
2. Kredivo
Aplikasi pinjol tanpa KTP berikutnya adalah Kredivo yang pastinya sudah tidak asing lagi. Kredivo memiliki bunga 0 hingga 2,6 persen per bulannya, dengan tenor panjang hingga 1 tahun.
Sementara itu, untuk limit pinjaman Rp500 ribu – Rp1 juta. Proses cairnya pun terbilang cepat, hanya butuh 5 menit. Namun, akan ada denda 2-4 persen per 30 hari. Maka dari itu, pastikan tidak telat membayar tagihannya nanti.
Pinjol Kredivo juga memiliki layanan paylater dan pinjaman dana tunai untuk memenuhi kebutuhan si pemohon.
Kredivo menetapkan suku bunga 0 persen untuk skema bayar dalam 30 hari dan cicilan 3 bulan. Sementara, cicilan 6-12 bulan suku bunganya yaitu 2,6 persen per bulan.
3. Dana Bijak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: