DPRD Ingatkan Dindikpora Brebes Soal Larangan Pungutan PPDB

DPRD Ingatkan Dindikpora Brebes Soal Larangan Pungutan PPDB

Ketua Komisi IV DPRD Brebes meninjau kesiapan sarpras dan fasilitas pelaksanaan PPDB di SMPN 1 Paguyangan.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BREBES, mengingatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memperketat pengawasan. 

Khususnya, selama tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023-2024 yang rawan terjadi pungutan. Sebab, sesuai regulasi dan instruksi Kemendikbud segala bentuk dan jenis pungutan dilarang selama PPDB.

Seperti diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih. Menurutnya, sesuai juknis dan ketentuan dari Mendikbud satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. 

Sebab, pengawasan Dindikpora ke semua satuan pendidikan sangat penting dilakukan. Terlebih, banyaknya celah dan potensi pungutan dengan berbagai dalih dalam memanfaatkan keadaan.

BACA JUGA:45 SMP Negeri di Brebes Gelar PPDB Online, Dindikpora Tegaskan Pendaftaran Gratis

"Kepada Kepala Dindikpora hingga seluruh satuan pendidikan, kami tak bosan mengingatkan jangan sampai ada pungutan. Karena, juknis dan ketentuan PPDB Kemendikbud jelas melarang pungutan dalam bentuk apapun," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa 20 Juni 2023.

Hingga hari kedua pendaftaran, lanjut Murdiningsih, seluruh jenjang masih menggelar PPDB. Yakni, mulai PAUD, KB-TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta hingga 22 Juni 2023. 

Sehingga, harus ada pengawasan serta instruksi resmi dari Dindikpora ke semua satuan pendidikan. Fokusnya, agar seluruh panitia penyelenggara PPDB tidak melakukan pungutan.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes melalui Kabid Dikdas Juwita Asmara menambahkan, menindaklanjuti juknis dan mekanisme PPDB dari Kemendikbud pihaknya mengaku sudah melayangkan Surat Edaran. Yakni, ditandatangani langsung Kepala Dindikpora Brebes kepada semua satuan pendidikan penyelenggara PPDB.

BACA JUGA:Berlangsung Hybrid, Hanya 45 SMP Negeri di Brebes yang Gelar PPDB Online

"SE-nya, berisi penegasan bahwa semua sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Karena juknis dari Kemendikbud, semua proses PPDB gratis tanpa biaya. Jika ada pungutan, silahkan segera lapor Dindikpora," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: