Sempat Heboh dengan Aksi Demo, Karyawan dan Manajemen PT Dara Pekalongan Akhirnya Sepakat Lakukan Ini

Sempat Heboh dengan Aksi Demo, Karyawan dan Manajemen PT Dara Pekalongan Akhirnya Sepakat Lakukan Ini

AKSI - Karyawan PT Tiga Dara saat melakukan aksi menolak kebijakan perubahan uang tunggu dari 50% menjadi 25%.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sempat heboh dengan aksi demo menuntut kejelasan, akhirnya masalah hubungan industrial di PT Tiga Dara akhirnya berakhir pada satu titik. Karyawan akhirnya sepakat dengan manajemen untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keputusan ini berlaku pada 135 karyawan. PHK akan dilakukan terhadap seluruh karyawan termasuk yang ada di jajaran manajemen. Total karyawan yang di-PHK yakni 135 orang. 

"Semua (di-PHK). Total karyawan termasuk manajemen 135 orang. PHK dilakukan secara bertahap," ungkap Ketua PSP SPN PT Tiga Dara Ahmad Susilo, Selasa, 11 Juli 2023.

Saat dikonfirmasi, Ahmad membenarkan kesepakatan tersebut. Dia menjelaskan, PHK terhadap karyawan akan mulai dilakukan 11 Juli 2023.

"Sudah (disepakati). Tinggal pelaksanaannya saja. Besok mulai tahap 1, ada 20 orang (yang di-PHK)," jelasnya dikutip dari Radar Pekalongan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang diteken 6 Juli 2023 lalu. Dalam berkas perjanjian bersama yang beredar, terdapat enam poin kesepakatan antar kedua belah pihak. 

BACA JUGA:Belum Sebulan di Papua, Prajurit TNI Meninggal Dunia Digigit Anopheles di Pedalaman

Perjanjian bersama juga ditandatangani kedua belah pihak, mediator dari Dinperinaker dan diketahui Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan. Poin-poin dalam pejanjian bersama, disebutkan bahwa PHK akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan ke depan yakni Juli 2023 sampai September 2023. 

Bagi karyawan yang belum atau masih menunggu proses PHK, akan menerima upah tunggu sebesar 25%. Poin lainnya, menjelaskan beberapa teknis terkait proses, tahapan, maupun besaran pesangon yang akan diterima karyawan yang di-PHK.

Ketua DPD SPN Jawa Tengah M Bowo Leksono, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak. Kesepakatan tersebut berupa langkah PHK. 

"Sudah sepakat, semua di PHK secara bertahap dalam waktu 3 bulan. Manajemen siap untuk memberikan hak-hak karyawan dalam proses PHK ini," kata Bowo yang juga anggota DPRD Kota Pekalongan.

BACA JUGA:Besok Ribuan Buruh Demo di Istana Negara dan MK, Ini 5 Tuntutan yang Disuarakan

Diketahui, permasalahan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen PT Tiga Dara mencuat setelah karyawan melakukan aksi untuk menuntut kebijakan pengurangan uang masa tunggu dari 50% menjadi 25%. Uang tunggu diberikan karena status karyawan yang dirumahkan sejak pandemi Covid-19.

Pihak karyawan menolak kebijakan tersebut karena diambil tanpa adanya kesepakatan dengan karyawan. Karyawan menuntut agar kebijakan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu uang masa tunggu sebesar 50% dari upah. Atau, karyawan memilih agar dilakukan PHK.

Sumber: