Marak Aksi Kekerasan Terhadap Anak, Polisi Pekalongan Blusukan Door to Door Beri Penyuluhan warga
Anggota Polres Pekalongan saat memberikan penyuluhan aksi kekerasan terhadap anak langsung kepada warga.-Hadi Waluyo-radar pekalongan
BACA JUGA:Lestarikan Permainan Tradisional, Porseni PAC IPNU - IPPNU Tirto Pekalongan Diikuti 2000 Peserta
Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara 5 tahun sampai 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Mari lindungi anak-anak kita demi menatap masa depan yang lebih cerah,” tegas Ipda Suwarti.
Sekadar informasi, kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di Kabupaten Pekalongan. Di antaranya terjadi di Kesesi, Sragi, Bojong, dan lainnya.
BACA JUGA:Penerimaan Penagihan Tembus 100 Persen, Kerjasama PDAM Kabupaten Pekalongan-Kejaksaan Diperpanjang
Tidak sedikit pelaku adalah orang dekat korban, bahkan ada yang ayah kandung korban sendiri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran radar pekalongan