Marak Aksi Kekerasan Terhadap Anak, Polisi Pekalongan Blusukan Door to Door Beri Penyuluhan warga

Marak Aksi Kekerasan Terhadap Anak, Polisi Pekalongan Blusukan Door to Door Beri Penyuluhan warga

Anggota Polres Pekalongan saat memberikan penyuluhan aksi kekerasan terhadap anak langsung kepada warga.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

KAJEN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Marak aksi kekerasan terhadap anak, polisi di Kabupaten Pekalongan blusukan door to door (dari pintu ke pintu)beri penyuluhan kepada warga.

Harapannya, dengan penyuluhan door to door, warga Kota Santri menjadi lebih paham dan waspada terhadap aksi kekerasan terhadap anak.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti mengatakan, semua pihak harus melindungi anak dari gangguan kekerasan.

Baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Karena anak merupak generasi bangsa yang wajib dijaga tumbuh kembangnya.

BACA JUGA:Hangat dan Mesra, Dandim 0710 Pekalongan Suapi Nasi Kuning ke Kapolres Pekalongan

“Hal ini karena keberadaan anak dalam satu negara sangatlah penting. Yang mana nantinya akan menjadi pemimpin yang akan melanjutkan kehidupan sebuah negara,” ujarnya.

Ihwal kegiatan penyuluhan stop kekerasan terhadap anak, Suwarti menegaskan, Polres Pekalongan melalui para Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan langsung kepada warga.

Bhabinkamtibmas merupakan jung tombak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sehingga lebih dekat dan tahu kultur wilayahnya masing-masing.

“Dengan skill dan komunikasi yang dimilikinya, para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan menyambangi warga di desa binaan untuk memberikan penyuluhan stop kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tidak Layak Huni, Kodim 0710 Pekalongan Rehab Rumah Janda Veteran di Wonokerto

Suwarti menambahkan, tidak hanya melalui Bhabinkamtibmas untuk menggalakkan stop kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Pekalongan juga memasang spanduk yang berisi imbauan untuk stop kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita melakukan pemasangan spandung di masing-masing Polsek jajaran, sehingga masyarakat tahu dan mengerti,” imbuhnya.

Dibeberkan Suwarti, pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Sumber: koran radar pekalongan