Detik-detik Terakhir, 14 Parpol di Brebes Serahkan Berkas Perbaikan Syarat Bacaleg
PERBAIKAN- KPU Brebes saat menerima perbaikan dari Parpol. -Istimewa-
BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sempat menunggu beberapa hari, akhirnya 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Brebes menyerahkan berkas perbaikan yang menjadi syarat menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebanyak 14 parpol yang sudah melakukan perbaikan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PBB, Umat, Hanura. Kemudian Partai Demokrat, Garuda, Perindo, PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN dan Partai Buruh.
“Tersisa tiga partai yakni Partai Gelora, PPP dan PSI yang masih proses pengecekan perbaikan,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes M. Riza Pahlevi, Minggu 9 Juli 2023.
Menurutnya, pada pukul 21.00 WIB, baru ada 14 Partai Politik (Parpol) telah selesai proses pengecekan perbaikannya. Sedangkan tiga, masih antre proses pengecekan.
“Dari 17 Parpol, hingga pukul 9 malam, baru 14 parpol yang sudah selesai proses pengecekan perbaikan administrasi bacalegnya. Sedangkan sisanya, masih nunggu giliran pengecekan perbaikan,” ungkap Riza.
BACA JUGA:Ini Deadline KPU Brebes untuk 723 Bacaleg BMS dan Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan
Menurut Riza, sebelumnya sebagian dokumen bacaleg yang diupload di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut.
“Dokumen itu antara lain KTP, ijasah, surat keterangan dari rumah sakit dan dari PN dan dokumen lainnya yang harus dibuktikan kebenarannya," terangnya.
Dia menambahkan, jadwal proses perbaikan akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB nanti. Jika dari batas yang ditentukan ada parpol yang belum menyerahkan perbaikan, maka dipastikan bacaleg akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadwal perbaikan kami buka hingga pukul 23.59 WIB. Dan tiga partai sisanya sudah datang, tinggal menunggu proses perbaikan saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Dari 733 bacaleg yang berasal dari 17 partai politik itu, hanya 10 bacaleg saja yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com