Penerimaan Penagihan Tembus 100 Persen, Kerjasama PDAM Kabupaten Pekalongan-Kejaksaan Diperpanjang

Penerimaan Penagihan Tembus 100 Persen, Kerjasama PDAM Kabupaten Pekalongan-Kejaksaan Diperpanjang

Kerjasama PDAM Kabupaten Pekalongan-Kejaksaan diperpanjang.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

BACA JUGA:Pemukiman Kumuh Kabupaten Pekalongan Lebih Dari 344 Hektar, Pansus VII DPRD Kebut Pembahasan Raperda PPK

"Harapan kami barangkali nanti selain MoU ini atau tindaklanjut nanti yang di-SKK-an, mungkin kita akan kolaborasi di bidang-bidang lain. Mungkin apakah semacam konsultasi hukum dan lain sebagainya supaya kita bisa melaksanakan tugas kita dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Datun Andri Tri Saputro usai penandatangan kerjasama mengatakan, penandatanganan kerjasama atau MoU kembali dilakukan karena perjanjian kerjasama sebelumnya sudah habis.

"Ini MoU ketiga di bawah kepemimpinan beliau. Ini sesuatu apresiasi untuk Pak Dir PDAM karena memberikan kepercayaan sekali lagi kepada kita untuk membantu pemulihan keuangan di PDAM," katanya.

Kajari Kabupaten Pekalongan mengimbau kepada BUMD/BUMN atau instansi lain untuk bersegera menjalin kerjasama dengan Kejaksaan, khususnya dengan Bidang Datun. 

BACA JUGA:Hangat dan Mesra, Dandim 0710 Pekalongan Suapi Nasi Kuning ke Kapolres Pekalongan

"Karena kami dapat memberikan arahan, solusi, konsultasi hukum, ada pertimbangan hukum juga yang bisa memberikan masukan kepada instansi-instansi sehingga terhindar dari PMH itu sendiri," jelasnya. *

Sumber: