PENTOL RAH! Dalam 6 Bulan, 17 Kasus Narkoba di Pemalang Berhasil Diungkap Polisi
Kapolres menyampaikan 17 kasus narkoba yang berhasil diungkap saat memberikan sambutan pada acara FGD.-M Ridwan-
BACA JUGA:Sita 4 Kilogram Sabu, Polisi di Tegal Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
“Program ini berfokus pada pencegahan dan penganggulangan dini, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam melawan narkoba,” terangnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus berkitan dengan narkoba teranyar di Pemalang, yaitu pedagang di sebuah toko kelontong di Pasar Comal yang diduga menjual obat terlarang. Tersangkanya pemuda berisinial A, berusia 23 tahun.
Tersangka A telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Yaitu menjual obat-obatan keras tanpa izin. Seperti Tramadol, Trihexyphenidyl dan pil kuning.
Tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Pemalang, Sabtu 24 Juni 2023 sore.
BACA JUGA:Narkoba Rentan Masuk Desa, Pamong di Kabupaten Tegal Diminta Lakukan Ini
“Tersangka telah diamankan, beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya,” jelasnya.
Kasat Narkoba mengatakan, Satnarkoba melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka A.
Hasil pemeriksaan, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
BACA JUGA:Berharap Bisa Tekan Peredaran di Brebes, 8 Kampung Tangguh Anti Narkoba Diresmikan
Kasat Narkoba pun mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami, agar dapat segera tindaklanjuti,” terangnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: