Status Belum Jelas, Tenaga Administrasi KWK Kabupaten Tegal Akan Digaji Rp65 Ribu Perhari

Status Belum Jelas, Tenaga Administrasi KWK Kabupaten Tegal Akan Digaji Rp65 Ribu Perhari

AUDIENSI - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar bersama dua anggotanya menerima aduan dari Tenaga Administrasi KWK Dikbud Kabupaten Tegal, Kamis, 6 Juli 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Forum Tenaga Administrasi Koordinasi Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, melalukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, di ruang komisi IV, Kamis, 6 Juli 2023.

Dalam audiensi itu, mereka hendak menanyakan status gajinya.

"Mereka datang ke sini untuk mengadu karena statusnya belum jelas secara penggajian,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar usai audiensi.

Audiensi itu juga dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, perwakilan Dikbud Kabupaten Tegal, dan perwakilan DPPKAD Kabupaten Tegal.

Jafar mengungkapkan, tenaga administrasi KWK itu berjumlah 32 orang.  Selain gaji, mereka juga meminta kejelasan status kepegawaiannya.

BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K Kabupaten Tegal, Komisi I Konsultasi ke BKN

Tenaga administrasi KWK yang dulu berpegangan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dikbud Kabupaten Tegal. Namun, saat ini KWK Dikbud sudah dibubarkan. Kendati hingga saat ini masih bekerja,tetapi statusnya tidak jelas. 

“Tahun 2022, kami berupaya agar tenaga administrasi KWK bisa masuk sebagai pegawai non-ASN. Alhamdulillah sudah masuk sebagai pegawai non-ASN,” ujarnya. 

Namun, lanjut dia, belum ada honor bagi tenaga administrasi KWK. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan kategori status kepegawaiannya.

“Apakah masuk THL, wiyata bakti, honorer atau pegawai lainnya,” ucapnya. 

Komisi 4 mengaku telah berdiskusi dengan BKD dan DPPKAD untuk menyikapi persoalan tersebut. Diambil kebijakan sementara, tenaga administrasi KWK akan dimasukkan sebagai THL. 

Mereka akan digaji sesuai dengan masuknya kerja. Tiap hari, para tenaga administrasi KWK akan diberikan honor Rp65 ribu perorang. 

“Digaji seperti THL dengan standar gaji Rp65 ribu per hari. Kami akan usulkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023,” terang politisi PKB itu. 

Anggota DPRD dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru itu, akan mengikat status tenaga administrasi KWK dengan kontrak perseorangan.

Sumber: