Tega Banget! Ayah di Pekalongan Lakukan Hal Ini ke Putri Kandungnya yang Berusia 13 Tahun

Tega Banget! Ayah di Pekalongan Lakukan Hal Ini ke Putri Kandungnya yang Berusia 13 Tahun

DITANGKAP - Tersangka saat ditangkap di Jakarta.-Istimewa-

KESESI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seorang ayah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan benar-benar tega. Alih-alih melindungi putrinya yang baru berusia 13 tahun, dia malah melakukan perbuatan amoral terhadapnya.

Perbuatan yang sangat tidak pantas untuk ditiru itu dilakukan H, 47 tahun. Putri kandungnya yang berinisial KA menjadi korban pencabulan dan persetubuhan sedarah.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, pada Minggu, 11 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, KA mendatangi ibunya S, 42 tahun dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan pada tanggal 23 Juni 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Terlalu! Ibu Kandung 7 Bayi di Banyumas Dipaksa Berhubungan Inses Sejak Berusia 14 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Mengutip dari Radar Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui PS Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti, Kamis, 29 Juni 2023, menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali. Tepatnya empat kali.

Yakni pada Minggu (14/5/2023), Selasa (16/5/2023), Rabu (17/5/2023), dan Sabtu (29/5/2023). Aksi bejatnya itu dilakukan antara pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB di kamar korban. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: