Edarkan Obat-obatan Terlarang, Warga Aceh Diringkus Polisi
KONPERS - Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Selasa, 20 Juni 2023.-RADAR PEKALONGAN-
RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba kian merebak di Kabupaten Batang. Terbaru, seorang warga Provinsi Aceh dan 3 orang warga Kabupaten Batang diringkus petugas Sat narkoba Polres Batang karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Obat-obatan yang mereka edarkan berjenis pil koplo. Kronologis penangkapan para tersangka dimulai dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan pemuda yang meresahkan dan mengkhawatirkan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Kecamatan Bawang dan Bandar.
Dari penangkapan terhadap ke 4 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HEXYMER 2.136 butir, DMP/ DEXTRO 1.084 butir, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.1.070.000, dan sarana komunikasi berupa HP sebanyak 4 unit.
BACA JUGA:Narkoba Rentan Masuk Desa, Pamong di Kabupaten Tegal Diminta Lakukan Ini
Hal itu terungkap pada gelaran konferensi pers yang digelar Polres Batang, Selasa, 20 Juni 2023 kemarin.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menyebutkan, warga Aceh yang tertangkap yakni Zulfahdi alias Nek, 26 tahun, warga Dusun Simpang Rambong, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi obat warna kuning berlogo DMP sebanyak 1.000 butir. Kemudian, 1 buah botol warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning berlogo mf/X sebanyak 1.000 butir," terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Tunggono.
Selain mengamankan warga Aceh, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lain yang merupakan warga Kabupaten Batang. Mereka adalah Selamet Tarmono, 26 tahun, warga Dukuh Sikandri, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, lalu Miftakhul Huda, 23 tahun, warga Dukuh Donomerto, Desa Pesantren, Kecamatan Blado, dan Nur Faizin, 23 tahun, warga Desa Toso, Kecamatan Bandar.
"Mereka kami amankan di tiga TKP berbeda. Pertama di bengkel motor masuk Dukuh Sikandri, Desa Tumbrep. Kemudian di pinggir Jalan Bawang-Sukorejo tepatnya di depan Ponpes Nasrul Huda II masuk Dukuh Sidomulyo, Desa Sangubanyu, Kecamatan Bawang, dan di rumah tersangka Nur Faizin di Desa Toso," terangnya.
Adapun dari tangan tersangka Selamet Tarmono petugas menyita 24 paket obat warna kuning berlogo "X" @paket isi 5 butir total 120 butir, 1 paket obat warna kuning berlogo "X" isi 2 butir, dan 12 paket obat warna kuning berlogo "DMP/NOVA" @paket isi 7 butir total 84 butir.
Sedang dari tersangka Miftakhul Huda, petugas menyita 2 paket obat warna kuning berlogo "DMP/NOVA" @paket isi 7 butir total 14 butir. Serta dari tersangka Nur Faizin, petugas menyita 1 buah botol warna putih bertuliskan "HEXYMER" berisi obat warna kuning berlogo "X/mf" sebanyak 1.000 butir dan 3 buah plastik klip berukuran sedang.
"Jadi keempat tersangka ini mengedarkan obat warna kuning berlogo DMP (DEXTRO); dan obat warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dengan cara menjualnya dengan harga: DEXTRO Rp10.000,- per 7 butir, dan HEXYMER Rp10.000,- per 5 butir," bebernya.
BACA JUGA:Daebak! Hwang Min Hyun Mendapat Mandat Jadi Duta Pencegahan Narkoba Korea Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: