Hari Jadi Jawa Tengah Berubah dari Tanggal 15 Menjadi 19 Agustus, Gubernur dan DPRD Sepakat  

Hari Jadi Jawa Tengah Berubah dari Tanggal 15 Menjadi 19 Agustus, Gubernur dan DPRD Sepakat  

Hari Jadi Jawa Tengah dari Tanggal 15 Menjadi 19 Agustus, Gubernur dan DPRD Sepakat.--

SEMARANG, RADARTEGAL.COMHari Jadi Provinsi Jawa Tengah kini ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945. Perubahan ini menyesuaikan UU Nomor 11 tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.

Karena itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan DPRD Provinsi Jateng menyetujui perubahan Propemperda nomor 7 tahun 2004 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin 19 Juni 2023.

 Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak awal tahun 2023. Berawal dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jawa Tengah. Ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR terkait dengan Undang-undang Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 7 tahun 2004 hari jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950. Kendati dari penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan gubernur Jateng pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.

BACA JUGA:Ganjar Minta Setiap Sektor Pelayanan Publik di Jateng Amalkan Pancasila

“Hari jadi Jawa Tengah berubah dari tanggal 15 Agustus, jadi 19 Agustus. Maka besok ulang tahun kita berbeda,” kata Ganjar usai acara.

Pada rapat paripurna itu, Ganjar sekaligus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pandangannya terhadap realisasi APBD Jawa Tengah tahun 2022. 

“Terima kasih atas apresiasi dari DPRD menyampaikan pelaksanaan APBD 2022 bagus,” katanya.

Gubernur Jateng dua periode itu juga berterima kasih atas masukan yang diberikan. Antara lain, terkait peningkatan kualitas belanja sampai administrasi, dan regulasinya.

BACA JUGA:Beri Kemudahan Bayar Pajak, Ganjar Luncurkan Samsat Budiman Gandeng BUMDes

“Tentu tadi ada rekomendasi optimalisasi dari BUMD kita diminta untuk dihitung belanjanya makin terukur dan itu menurut saya catatan penting,” ujarnya.

Termasuk tindak lanjut catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali beberapa waktu lalu yang saat ini sudah selesai. 

“Insyaallah itu beres. Maka kami senang, apa yang disampaikan DPRD, kita diapresiasi, oleh BPK kita juga selama setidaknya sepuluh tahun saya memimpin alhamdulillah WTP terus. Ya, menunjukkan birokrasi insyaallah lebih baik,” tandasnya.

Dalam realisasi anggaran APBD Jateng 2022, pendapatan daerah sebesar Rp24,168 triliun, belanja daerah Rp23,950 triliun, pembiayaan netto Rp1,019 triliun, dan SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,237 triliun.

Sumber: