Realisasi Pajak Reklame Restoran dan Minerba Kabupaten Brebes Masih Rendah

Realisasi Pajak Reklame Restoran dan Minerba Kabupaten Brebes Masih Rendah

Personel gabungan penertiban memasang sanksi stiker bagi restoran dan rumah makan belum bayar pajak daerah.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Realisasi penerimaan pajak reklame, restoran dan minerba di Kabupaten Brebes masih rendah

Hal itu terungkap dalam data realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) per 17 Juni 2023. 

Kepala Bapenda Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, belum optimalnya realisasi dan capaian delapan pajak daerah yang dikelola Bapenda disebabkan sejumlah kendala. 

Yakni, belum patuhnya wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Termasuk, kurangnya sanksi tegas bagi wajib pajak yang masih mengabaikan membayar pajak.

BACA JUGA:Dapat Kuota Tambahan, 35 Calon Jemaah Haji Brebes Diberangkatkan

"Capaian pajak reklame baru Rp1.515.906.713 atau 30,32 persen dari target Rp9 miliar. Pajak restoran baru Rp2.606.074.027 atau 37,77 persen dari total target Rp6,9Miliar. Kemudian, pajak minerba Rp391.182.875 atau 10,03 persen dari target Rp3,9 miliar," ungkapnya Senin 19 Juni 2023.

Selain tiga pajak yang belum optimal, lanjut Fetiana, lima pajak lainnya juga terus digenjot. 

Yakni, pajak hotel terealisasi Rp214.248.977 atau 42,85 persen dari target Rp500 juta. 

Kemudian, pajak hiburan Rp350 juta terealisasi Rp252.804.109 atau 72,23 persen. Pajak parkir Rp500 juta tercapai Rp249.920.146 atau 48,98 persen.

BACA JUGA:Krisis Air Bersih, 3 Desa di Ketanggungan Brebes Digelontor Bantuan

"Khusus Pajak penerangan jalan umum Rp67,1 miliar realisasinya Rp33.791.738.262 atau 50,36 persen. Pajak ABT Rp1 miliar tercapai Rp423.685.900 atau 42,37 persen," ujarnya.

Fetiana Dwiningrum menuturkan, dengan sisa waktu satu semester kedua (enam bulan) pihaknya terus menggenjot realisasi pajak daerah. 

Termasuk menggandeng Satpol PP dan DPMPTSP saat melakukan penertiban serta penagihan. Tujuannya agar wajib pajak lebih patuh dan tertib dalam melaksanakan tanggung jawabnya membayar pajak.

BACA JUGA:PPDB di Brebes, Komisi IV DPRD Larang Tarik Pungutan

Sumber: