Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Bongkar Paksa Bando Papan Reklame

Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Bongkar Paksa Bando Papan Reklame

Bando papan reklame yang melintas di jalan wilayah Pasar Pepedan di bongkar paksa oleh Satpol PP.-Hermas Purwadi-

Demikian juga dengan bando papan reklame yang melintang di atas jalan raya di kawasan Procot.

Menurut Teguh, sudah sempat memberi waktu kepada pemilik, agar bando papan reklame itu segera dibongkar.

"Yang di Procot juga akan segera kita tertibkan. Pemilik masih belum mau untuk dibongkar. Kita tunggu saja waktu yang tepat untuk melakukan pembongkaran. Kita menjalankan tugas sebagai penegak Perda dan tidak tebang  pilih," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemkab Tegal Buru Penghargaan KLA Tingkat Nindya, Ini Ring Poin yang Sudah Tercapai

Disinggung soal penertiban berkaitan dengan pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan presiden (Pilpres). Teguh menyatakan bahwa kegiatan peneriban yang dilakukan berkaitan dengan K3.

Hal itu sudah menjadi kegiatan rutin dan sesuai dengan tupoksi Satpol PP.

"Imbauan untuk investor, perorangan dan pengusaha agar memasang baliho atau papan reklame lebih tertib lagi, dan jangan mengganggu lalu lintas," tegasnya.

Pemerintah daerah, kata dia, sudah memberikan ruang untuk pemasangan baliho dan perijinannya bisa ditempuh melalui  OPD  yang menangani. *

Sumber: