Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Bongkar Paksa Bando Papan Reklame
Bando papan reklame yang melintas di jalan wilayah Pasar Pepedan di bongkar paksa oleh Satpol PP.-Hermas Purwadi-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Tegal bongkar paksa bando papan reklame yang melitang di atas jalan raya.
Media iklan berukuran raksasa itu dibongkar karena tidak mengantongi ijin alias ilegal.
Selain itu, pembongkaran dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Perda tersebut mengatur atau melarang membuat bando papan reklame melintang di atas jalan raya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretaris Teguh Mulyadi mengatakan, bando papan reklame yang ditertibkan berlokasi di depan Pasar Pepedan.
BACA JUGA:Ngemplang Pajak, 5 Reklame Raksasa Dicopot Paksa Petugas Pemkab Brebes
Penertiban bando papan reklame yang menyalahi aturan juga akan dilakukan di wilayah Procot.
"Kedua bando papan reklame yang melintang di jalan tersebut milik swasta," kata Teguh.
Sebelum melakukan penertiban, sambung dia, Pemerintah Kabupaten Tegal telah memberikan peringatan kepada pemiliknya.
Dimana, pemilik diminta untuk membongkar bando papan reklame yang melintang di atas jalan raya tersebut.
"Peringatan untuk membongkar bando atau papan reklame tersebut sudah sempat dilakukan sejak tahun 2016 silam dan belum direspon hingga sekarang," ujarnya Selasa 13 Juni 2023.
BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K Kabupaten Tegal, Komisi I Konsultasi ke BKN
Ihwal legalitas, Teguh menegaskan, karena tidak mengantpongi ijin, maka semua produk reklame yang dipasang di bando tersebut tidak berbayar.
"Kalaupun berbayar, entah kepada siapa mereka membayar. Prinsip kami semua produk yang terpasang disana tidak berbayar karena tidak ada ijin," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: