Pemkab Tegal Buru Penghargaan KLA Tingkat Nindya, Ini Ring Poin yang Sudah Tercapai

Pemkab Tegal Buru Penghargaan KLA Tingkat Nindya, Ini Ring Poin yang Sudah Tercapai

Kepala Dinas P3AP2KB mendampingi Bupati Tegal saat verifikasi lapangan tim Kementrian PPPA untuk memastikan predikat KLA tahun ini.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tegal telah beberapa kali mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak ( KLA ) tingkat Pratama dan Madya.

Karena itu, tahun ini Pemkab Tegal memburu penghargaan KLA yang lebih tinggi lagi, yakni tingkat  Nindya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana ( DP3AP2 KB ) Kabupaten Tegal, Ir Khofifah melalui Ahli Muda Analis Kebijakan Yulia Prihastuti menyatakan, baru-baru ini tim verifikasi KLA terjun ke Kabupaten Tegal untuk melihat kondisi riil di lapangan. 

"Verifikasi lapangan dilakukan tim dari Kementrian PPPA untuk memverifikasi benar tidaknya hasil rekapitulasi evaluasi mandiri yang telah dicapai Kabuparten Tegal," katanya Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K Kabupaten Tegal, Komisi I Konsultasi ke BKN

"Dalam evaluasi mandiri tersebut Kabupaten Tegal berada di ring poin 701 hingga 800 poin, sehingga dimungkinkan bisa naik peringkat KLA tahun ini," tambahnya.

Yulia menyatakan, verifikasi lapangan dilakukan diseluruh jajaran OPD.

" Ada lima klaster penilaian dalam penyelenggaraan penghargaan KLA ini, yakni pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Serta klaster perlindungan khusus anak," jelasnya.

Proses penilaian dilakukan dengan penilaian administrasi dan pengiriman data, lalu dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. 

BACA JUGA:Anggaran Persiapan Atlet Porprov Jateng Minim, KONI Kabupaten Tegal Cuma Bisa Bilang Begini

Pihaknya berharap kedepan anak-anak di Kabupaten Tegal bisa mendapat kenyamanan hidup, hak hidup anak, dan hak dasar anak.

Yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan anak, dan hak partisipasi. 

“Jika keempat hak dasar tersebut sudah terpenuhi, insya Allah anak-anak di Kabupaten Tegal akan lebih nyaman, bisa beraktivitas, dan lebih kreatif. Sehingga akan muncul anak-anak Kabupaten Tegal yang berprestasi,” ungkapnya. *

Sumber: