Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini 12 Poin yang Harus Rumah Sakit Penuhi

Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini 12 Poin yang Harus Rumah Sakit Penuhi

ILUSTRASI - Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus, rumah sakit harus penuhi 12 poin.-Pixabay/sasint-

BACA JUGA:Siagakan MCS di City Walk 'Malioboro' Tegal, BPJS Tegal Dekatkan Pelayanan JKN pada Pesertanya 

Setidaknya ada 12 poin yang harus rumah sakit penuhi dalam penerapan KRIS.

Berikut 12 poin yang harus di penuhi rumah sakit:

1. Bangunan rumah sakit harus memiliki tingkat porositas yang tidak terlalu tinggi

2. Pencahayaan harus mencukupi

3. Ventilasi udara harus memadai

BACA JUGA:Berada di Jalan Pantura Kabupaten Tegal, Rumah Sakit Ini Prioritaskan Lansia

4. Kelengkapan tempat tidur rawat inap harus memadai

5. Setiap tempat tidur harus pihak rumah sakit lengkapi dengan lemari kecil

6. Setiap tempat tidur harus pihak RS lengkapi dengan tirai

7. Ruang kamar dan tempat tidur harus mencukupi

BACA JUGA:Usai Pengurus Dikukuhkan, PD Muhammadiyah Pemalang Segera Bangun Rumah Sakit di Comal

8. Suhu dan kelembapan ruangan harus memadai.

.9. Setiap ruangan harus memiliki kamar mandi.

10. Kamar mandi harus memadai.

Sumber: