Tuntut Pengembalian Uang Tunggu 50 Persen, Karyawan PT Tiga Dara Pilih Walk Out
AUDIENSI- Karyawan PT Tiga Dara memilih walk out saat audiensi dengan manajemen menuntut pengembalian uang tunggu sampai 50 persen.-RADAR PEKALONGAN-
PEKALONGAN, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Tuntut pengembalian uang tunggu hingga 50 persen, perwakilan karyawan PT Tiga Dara memilih walk out dalam audiensi bersama perwakilan manajemen.
Diketahui, ratusan karyawan PT Tiga Dara menolak kebijakan pemotongan uang tunggu tersebut. Sebab kebijakan dari manajemen tidak melalui kesepakatan bersama karyawan.
“Kalau tidak ada keputusan terkait pengembalian uang tunggu sebesar 50 persen, maka kami memilih keluar,” ujar Ketua PSP SPN PT Tiga Dara Ahmad Susilo.
Menurutnya, karyawan PT Tiga Dara pilih walk out karena sudah terlalu lama karyawan menunggu kejelasan nasib mereka sejak dirumahkan dua tahun lalu.
Selama itu, mereka menerima gaji sebesar 50 persen. Hal itu disepakati bersama antara kedua belah pihak.
Namun kemudian pihak manajemen menerapkan kebijakan sepihak dengan memotong uang tunggu menjadi 25 persen dari gaji.
“Kami sudah dua tahun menunggu, kalau memang tidak ada keputusan maka kami minta di-PHK saja semuanya,” tambahnya.
BACA JUGA:Upah Dipotong Jadi 25 Persen, Karyawan Pabrik di Pekalongan Gelar Aksi Tenda Keprihatinan 15 Hari
Karyawan PT Tiga Dara pilih walk out lantaran pihak manajemen tidak bisa memberikan keputusan terkait tuntutan karyawan yakni mengembalikan uang tunggu sebesar 50 persen dari gaji.
Audiensi antara pihak karyawan dan manajemen PT Tiga Dara, difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Senin, 12 Juni 2023.
Hadir juga dalam audiensi, tim dari Dinperinaker Kota Pekalongan. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya karyawan PT Tiga Dara bersama SPN melakukan serangkaian aksi penolakan pemotongan uang tunggu dari 50 persen menjadi 25 persen mulai 1 Juni 2023.
Awalnya, pihak perwakilan manajemen memberikan penjelasan terkait pemotongan uang tunggu tersebut. Perwakilan Manajemen PT Tiga Dara, Sutarjo mengatakan, kondisi perusahaan saat ini tengah kesulitan.
Perusahaan dihadapkan pada utang pembelian benang yang belum terbayar hingga saat ini. Sehingga harus dilakukan pemotongan uang tunggu menjadi 25 persen untuk membantu membayar utang tersebut.
Pihaknya meminta waktu tiga bulan ke depan untuk memberikan kepastian, apakah bisa mempekerjakan karyawan kembali. Kalau tidak, maka akan dilakukan PHK secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: