Mulai Hari Ini, Boleh Naik KA Tanpa Masker Loh! Tapi Harus Ingat Ini
Instagram.com/putriprmdna-Tangkapan Layar-
“Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023. Yakni, tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dengan Kereta Api pada masa transisi endemi Covid-19,”tegasnya.
BACA JUGA:Harga Tiket Rp400 Ribu, Kereta Panoramic Jakarta-Bandung Sudah Beroperasi Tiap Hari
Menurut Ixfan, relaksasi protokol kesehatan tersebut, harapannya dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api. Serta, turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Ixfan menambahkan PT KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19. Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Sehingga, harapannya layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,”pungkas Ixfan. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: