Penerbitan SP2D Kegiatan Pemkab Tegal Dinilai Lambat, DPRD: Perbaiki Sistem Birokrasi

Penerbitan SP2D Kegiatan Pemkab Tegal Dinilai Lambat, DPRD: Perbaiki Sistem Birokrasi

Ketua Gapeksindo Kabupaten Tegal KRT Rosa Mulya Aji dan Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud.-Faturochman-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal dinilai lambat. Akibatnya aktivitas keuangan dari para penyedia jasa di Kabupaten Tegal terganggu. Hal itu disampaikan Ketua Gapeksindo Kabupaten Tegal KRT Rosa Mulya Aji kepada Radar Tegal.

Menurut dia, proses penerbitan SP2D dari BPKAD setelah ada surat perintah membayar (SPM) dari organisasi perangkat daerah (OPD) memakan waktu berhari-hari. 

Padahal jika melihat dari Sistem Prosedur Pengeloaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal, proses SPM ke SP2D maksimal 2 hari. Namun kenyataan di lapangan melebihi itu. 

”Tidak cukup dua hari, tetapi sampai berminggu-minggu. Ini jelas menyalahi peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2021,” katanya.

Dia menceritakan, pada saat dirinya menanyakan kepada dinas yang memiliki kegiatan tentang SPM. Dinas tersebut menyatakan sudah membuat SPM, baik melalui online maupun fisik. 

BACA JUGA:Sudah Berlaku! Sekarang Beli Elpiji 3 Kg di Kabupaten Tegal Harus Pakai NIK KTP dan KK

Namun, pada saat dicek ke BPKAD ternyata masih ada yang belum dapat menerbitkan SP2D. Alasannya masih ada yang perlu diperbaiki.

”Mestinya BPKAD itu ibarat kasir. Misalnya sudah ada SPM, terlebih sudah ada surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang dibuat oleh kepala dinas, BPKAD bisa langsung membuat SP2D. Kita langsung dapat mengambil di bank yang sudah ditunjuk. Namun kenyataannya tidak seperti itu,” katanya.

Dia menuturkan, mestinya saat dinas sudah menerbitkan SPM, berkas atau dokumen sudah lengkap. Artinya, SP2D tinggal diterbitkan. Namun kondisi dilapangan tidak begitu. 

BPKAD seakan tidak percaya dengan SPM yang dikeluarkan oleh dinas terkait. 

”BPKAD cukup melihat dokumen pembayaran. Kenapa bisa lama, apakah BPKAD itu juga melihat dokumen barang jasa. Misalnya dokumen lelang, pelaksaan lapangan, serahterima pekerjaan, lembar negosiasi dan lainnya. Jika ini benar, ini jelas menyalahi aturan. Sebab, semua itu sudah menjadi tanggungjawab dinas pelaksana kegiatan,”  tegasnya.

BACA JUGA:Warga Curhat Soal Galian C hingga Biscuit saat Bupati Tegal Tilik Desa di Prupuk Utara

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar Muhammad Khuzaeni mengaku mendapatkan keluhan dari sejumlah masyarakat penyedia jasa. 

Karena itu, dirinya berharap dan meminta kepada pemkab agar sistem birokrasi yang dianggap berbelit tersebut dapat diperbaiki. 

Sumber: