Penerbitan SP2D Kegiatan Pemkab Tegal Dinilai Lambat, DPRD: Perbaiki Sistem Birokrasi
Ketua Gapeksindo Kabupaten Tegal KRT Rosa Mulya Aji dan Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud.-Faturochman-
”Kalau bisa cepat, kenapa harus lama. Ibarat kasir itu tinggal mencairkan. Bukan mengecek berkas-berkas yang tidak perlu. Sebab, tugas pemerintah itu melayani. Kalau dapat dipermudah,kenapa dipersulit,” kata anggota legislatif yang biasa disapa Jeni Bae.
Ditambahkan, BPKAD sebagai badan pengelola keuangan daerah mestinya dapat belajar atau melakukan studi banding ke daerah lain yang sistemnya sudah cepat. Agar onlinenya dapat maksimal.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud menjelaskan bahwa pada prinsipnya proses dari SPM ke SP2D itu maksimal 2 hari.
BACA JUGA:Digelar di Slawi, 975 Anggota Banser Terjun Amankan Harlah Muslimat se Jateng
Namun itupun jika memang semua dokumen seperti yang tertera dalam Sistem Prosedur Pengeloaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal sudah lengkap dan benar.
”Jika kami melebehi 2 hari, silahkan komplain. Sebab, itu jadi catatan kita,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, proses SPM itu melalui aplikasi online, tapi berkas yang diajukan untuk penerbitan SP2D adalah berkas fisik yang harus ditandatangani secara basah.
Pihaknya mengecek berkas kelengkapan pengajuan. Misalnya SPM, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, pernyataan verifikasi dari PPK (pejabat pengelola keuangan) dan lainnya.
”Kami tidak pernah mempersulit. Kami tetap sesuai prosedur. Kami juga ingin jika cepat dalam melayani. Meski demikian, prosedur tetap harus dilakukan, apalagi menyangkut keluarnya uang,” jelasnya.
BACA JUGA:PPDB SMA dan SMK Negeri Segera Dimulai, Peserta Didik Siap-siap Verifikasi
Dia menambahkan, BPKAD merupakan pembina keuangan OPD. Karena itu, selaku pembina sudah semestinya membina keuangan di semua OPD.
Dia mengaku, secara sistem SPM dikirim ke BPKAD menggunakan aplikasi online dan fisik, sehingga pengecekan dilakukan secara fisik.
Sebab, sementara ini secara aplikasi online masih belum maksimal dalam kelengkapan dokumen pendukungnya.
”Misalnya begini, saat SPM maju, kami memang mengecek berkas. Jika ada yang kurang kita kembalikan lagi. Contoh,ada surat yang tanggalnya tidak ada atau berkas kelengkapanya belum ditandatangani, kita kembalikan untuk diperbaiki. Sebab, BPKAD di sini juga merupakan pembina keuangan daerah. Sebagai pembina, kami tidak ingin ada kesalahan,” ujarnya.
Meski pihaknya mengaku sudah rutin melakukan pembinaan ke pengelola keuangan OPD. Tapi masih juga ditemui ajuan SPM yang kelengkapan berkasnya masih kurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: