10 Ibu Hamil di Brebes Reaktif HIV dan 14 Lainnya Kena Sifilis, Anggota DPRD Bilang Begini

10 Ibu Hamil di Brebes Reaktif HIV dan 14 Lainnya Kena Sifilis, Anggota DPRD Bilang Begini

--

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sebanyak 10 ibu hamil di Kabupaten Brebes diketahui reaktif HIV. Hal ini sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.

Selain reaktif HIV, ada juga 110 ibu hamil di Brebes reaktif Hepatitis B dan 14 bumil lainnya terpapar Sifilis. Sebelumnya, dalam pemeriksaan Voluntary Counseling and Testing (VCT), tim kembali menemukan 1 sampel positif terpapar HIV.

Hal itu, terungkap saat Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan Puskesmas Kutamendala, melakukan tes VCT, Rabu 7 Juni 2023 lalu di wilayah Ciregol. Hal ini sontak mengundang keprihatinan banyak pihak.

Salah satunya Anggota DPRD Brebes Mustolah. Dia mengaku prihatin dengan angka tersebut. Apalagi diketahui ada seorang penghuni lokalisasi di wilayah Kecamatan Tonjong, yang positif HIV.

BACA JUGA:Daftar Warga Positif HIV di Brebes Kian Panjang, Bertambah 1 Orang Hasil Tes VCT di Wilayah Ciregol

Anggota Fraksi PKB DPRD Brebes ini menyayangkan, beroperasinya kembali lokalisasi di wilayah Tonjong tersebut. Padahal sebelumnya sudah tutup selama beberapa tahun.

“Sebenarnya sudah bagus, sudah pernah ditutup, tidak ada pergerakan apa-apa. Namun, ternyata kini kembali dibuka. Kami harapkan pemda melalui Satpol PP Brebes, sebagai penegak perda, bisa melakukan penutupan,” kata Mustolah, Minggu 11 Juni 2023.

Dia menjelaskan, jika lokalisasi itu tetap beroperasi, akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Baik soal moral maupun dari segi kesehatan.

“Kami menyayangkan lokalisasi itu buka kembali. Kami minta Satpol PP selaku penegak perda bisa menutup secara permanen. Dan kami minta Pj Bupati bisa menyelesaikan secepatnya, karena ini penyakit masyarakat,” tegasnya yang juga anggota Komisi II DPRD Brebes.

Hal senada diungkapkan Camat Tonjong Lukman Hakim. Menurutnya, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan melakukan penutupan, dikarenakan yang berhak adalah Satpol PP selaku penegak perda.

“Kami dari pemerintah kecamatan, supaya tempat lokalisasi itu bisa secepatnya ditutup kembali, sesuai dengan keinginan masyarakat di Kecamatan Tonjong,” tukasnya. ***

Sumber: