Cerita Korban Kasus TPPO di Pemalang, Sempat Kerja Tapi Gaji 500 Dolar Belum Dibayar

Cerita Korban Kasus TPPO di Pemalang, Sempat Kerja Tapi Gaji 500 Dolar Belum Dibayar

Salah satu korban TPPO di Pemalang, Teodorik asal Bekasi, sedang menyampaikan pengalamannya bekerja di kapal Long Line Tuna ke Negara Piji dengan gaji 450 dollar.-M Ridwan-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Kabupaten Pemalang memakan korban sebanyak 477 orang.

Salah satu korban asal Bekasi, Teodorik cerita awal mula dirinya jadi korban TPPO tersebut.

Menurutnya, dirinya ditawari untuk bekerja di kapal long Line Tuna di Negara Piji, dengan gaji 450 dollar. Persyaratan awal yang harus dipenuhi diantaranya KK, SKCK, kartu kelahiran dan ijazah terakhir.

"Untuk paspor dan visa yang ngurus perusahaan, tidak membayar, nanti dipotong gaji," ujarnya saat ditemui di teras lantai 2 gedung Tribrata Polres Pemalang saat Konferensi Pers kasus TPPO yang dipmpin Kapolda Jawa Tengah, Rabu 7 Juni 2023.

BACA JUGA:Polres Pemalang Ringkus Bos Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Sebanyak 447 Orang

Dia mengaku tidak sempat mengecek legalitas perusahaan yang merekrutnya, karena ia tahu dari medsos. Dia pun sempat bekerja sesuai yang dijanjikan di kapal Long Line Tuna Negara Piji selama 8 bulan.

"Gaji dibayar, namun masih kurang, sekitar 500 dolar," kata Teodorik.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jateng Pujiono menyampaikan, ABK adalah bagian dari Pekerja Migran Indonesia, hal itu sesuai UU No. 18 Tahun 1917. 

Tata cara penempatannya secara kelembagaan harus mempunyai Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Toko Emas di Pemalang Viral Bangkrut dan Bakal Tutup, Warga Ramai-ramai Lakukan Ini

Serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Sesuai dengan ketentuan PP 22 tahun 2022,  masa transisi  SIUPPAK ke SIP3MI diberi waktu 2 tahun sehingga nanti di tahun 2024 meaning agent semua harus berSIP3MI," jelas Pujiono.

Untuk pekerja ABK, kata dia, harus mempunyai kompetensi. BST (Basic Safety Training), buku laut dan perjanjian kerja laut yang sudah dikeluarkan oleh Syahbandar. Dokumen-dokumen itu yang harus dimiliki oleh calon ABK atau tenaga kerja migran.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke 77, Polisi Pemalang Cat Pagar dan Bersih-bersih Makam

Sumber: