Raup Keuntungan Rp35 Miliar, Penipuan Iphone si Kembar Heboh di Twitter

Raup Keuntungan Rp35 Miliar, Penipuan Iphone si Kembar Heboh di Twitter

Si Kembar Rihana Rihani-Tangkapan Layar-

Atas adanya laporan transaksi tersebut, lanjut Natsir, pihaknya telah memblokir rekening yang dipakai Rihana-Rihani maupun pihak terkait. Sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.

"Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," tuturnya.

Natsir Kongah mengatakan hasil analisa dari kasus dugaan penipuan si kembar, disinyalir pelaku menggunakan skema Ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Modus skema ponzi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan iming-iming investasi keuntungan besar, tanpa resiko termasuk dalam proses PO iPhone.

"Nah yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Dimana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," kata Natsir.

BACA JUGA:Laporan Penipuan Tiker Konser Colplay Bermunculan, Ada yang Sampai Rp50 Juta

Natsir sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu daya dengan modus penipuan skema ponzi tersebut. Padahal, skema itu merupakan cara lama yang hanya berganti-ganti kemasan.

"Dengan menggunakan skema ponzi. Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya," tambahnya.

Cara skema ponzi pelaku terlihat dari iming-iming kepada masyarakat yang tertarik menjadi supplier PO iPhone dengan berbagai promo menarik. Dimana, uang hasil investasi dari masyarakat yang menjadi supplier nyatanya hanya diputarkan si pelaku.

Sehingga uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi, nyatanya hanya perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan. Sehingga terlihat investasi yang dijalankan berjalan.

"Nah apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan. Kan itu itu anggota baru, uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko gitu," bebernya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap proses penyidikan, dengan dua unsur pidana sudah didapati penyidik. 

"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," ungkap Henrikus.

Namun, polisi saat ini masih mencoba mencari keberadaan Rihana dan Rihani guna menjalani pemeriksaan selaku terlapor.

"Perkaranya dalam proses penyidikan yaitu dalam upaya mencari keberadaan si terlapor," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: