Raup Keuntungan Rp35 Miliar, Penipuan Iphone si Kembar Heboh di Twitter
Si Kembar Rihana Rihani-Tangkapan Layar-
RADARTEGAL.DISWAY.ID - Diduga raup keuntungan hingga Rp35 miliar, penipuan Iphone si Kembar tengah heboh di Twitter. Hal ini setelah sebuah akun Twitter @mazzini_gsp mengungkap hal tersebut.
Dalam cuitannya, akun tersebut menyebut korban mempunyai kerugian yang bervariasi. Pelakunya adalah sepasang wanita kembar bernama Rihana dan Rihani.
Dalam unggahan lain, Rihana dan Rihani disebut sempat mengancam para korban jika membuat laporan ke polisi dan akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, banyak korban yang takut jika melapor ke polisi.
Kedua wanita kembar ini disebut sudah menjadi buronan polisi, lantaran diduga melakukan aksi tindak penipuan pre order (PO) iPhone dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp , Rabu 7 Juni 2023.
Akun tersebut juga menulis bahwa terduga pelaku kini kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Keduanya disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," ucap dia.
BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan Pembekuan Rekening Catut Nama OJK Mencuat
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengendus adanya transaksi ratusan juta ke berbagai bank oleh si kembar, yang salah satunya merupakan mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag).
PPATK mendeteksi ada transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang dilakukan Rihana dan Rihani.
"Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
Transaksi itu terlacak di 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atau bank. Kedua pelaku melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke 21 bank itu.
Fakta itu didapat karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Apalagi bila mencapai batas limit Rp500 juta sehari.
"Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATk. Sebagai laporan transaksi keuangan tunai," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: