10 Tahun Langganan Banjir, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Konsultasikan Kali Jembangan
KONSULTASI - Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq didampingi Pimpinan Komisi III saat menyampaikan keluhan warga soal banjir di Adiwerna kepada Pemprov Jateng.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
"Karena anggaran BPOP bukan di Dinas Pusdataru," sambungnya.
Sub Koordinator Operasi dan Pemeliharaan PSDA Pemali- Comal Yudi Iskandar menambahkan, untuk penanganan saluran sekunder Jembangan, Pemkab Tegal dapat menganggarkan melaui APBD dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Dalam DPA, pihak pemkab bisa menyediakan alat beratnya. Sedangkan pemerintah desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Untuk jangka pendeknya, mari kita kerjakan bersama-sama," sambungnya.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah Sukamta mengatakan, penanganan banjir di wilayah Kecamatan Adiwerna, harus dilakukan pengangkatan sedimen sepanjang 6.142 meter atau 6,14 kilometer dengan dasar surat perjanjian kerjasama (SPKS) yang sudah ada.
Untuk desain dan perhitungan anggaran, dilakukan oleh PSDA Pemali- Comal dan harus selesai pada Juni 2023.
Sementara untuk anggarannya, diusulkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tegal melalui perubahan anggaran tahun 2023 APBD Kabupaten Tegal.
"Kalau soal sodetan, kami akan mempelajari lebih dulu," ucapnya.
Kepala Bappeda Provinsi Jateng Harso Susilo menjelaskan, sejarahnya saluran sekunder Jembangan bukan sungai atau kali, tetapi saluran irigasi untuk mengairi sekitar 6.000 hektar lahan pertanian. Sesuai regulasi, jika irigasi pengairan lebih dari 3.000 hektare maka merupakan kewenangan pusat.
"Jadi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Irigasi termasuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata dia menjelaskan.
Sub Koordinasi Seksi Hidrologi dan Sistem Informasi Dinas Pusdataru Provinsi Jateng Agus Pujianto menyarankan, sebaiknya persoalan itu ditangani oleh BBWS. Karena Pusdataru mengalami keterbatasan. Pusdataru tidak bisa berbuat banyak.
Menurut Agus, terkait dengan upaya dari ketua DPRD Kabupten Tegal yang telah mengalokasikan anggaran Pokir sebesar Rp600 juta, sebaiknya dikaji ulang kembali.
"Apakah benar PKS itu bisa menjadi payung hukum. Karena antara kepala dinas dengan kepala dinas tetapi yang dikerjakan adalah sarana dan prasarana pusat, ini membutuhkan bantuan dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi hal ini," ujarnya.
Dia menyarankan, alangkah baiknya jika menggunakan APBD Kabupaten dan dimasukkan ke BPBD setempat.
"Lebih baik lagi kalau dikerjakan oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: