10 Tahun Langganan Banjir, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Konsultasikan Kali Jembangan

10 Tahun Langganan Banjir, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Konsultasikan Kali Jembangan

KONSULTASI - Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq didampingi Pimpinan Komisi III saat menyampaikan keluhan warga soal banjir di Adiwerna kepada Pemprov Jateng.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan surat kepada bupati Tegal dan Dinas PUPR untuk mencari solusi yang terbaik. Termasuk juga melakukan koordinasi dengan PSDA Pemali-Comal yang ada di Kota Tegal. Namun tak kunjung ada solusi yang konkret. 

Hingga akhirnya, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch. Faiq menginisiasi dan memberi semangat kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Adiwerna untuk terus bergerak dan memperjuangkan permasalahan masyarakat yang selama ini terimbas banjir oleh Kali Jembangan.

"Semoga pertemuan ini bisa menjadi awal dan terus berlanjut mencari titik persoalan yang betul-betul bisa diselesaikan secara komprehensip," harapnya.

Dia menuturkan, saluran Jembangan saat ini mengalami sedimentasi yang cukup tinggi. Diperkirakan, ketinggiannya mencapai 5 meter setiap tahun.

Ditambah lagi dengan pertambahan jumlah penduduk di 7 desa yang sangat signifikan. Di kanan kiri sungai sudah banyak rumah penduduk. 

"Otomatis kalau hujan langsung banjir. Dan rumah-rumah penduduk terendam," tuturnya.

Khamidi mengaku sudah pernah mengusulkan agar ada sodetan dari Kali Jembangan ke Kali Gung yang jaraknya tidak jauh dari lokasi. Sodetan itu dipastikan biayanya tidak tinggi.

"Tapi sayangnya, keberadaan Kali Gung lebih tinggi," ucapnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tegal Hery Suhartono mengatakan hal senada. Dia menyebut, di Kecamatan Adiwerna terdapat 21 desa. Dari jumlah itu, 7 desa di antaranya kerap dilanda banjir. Yakni, Desa Pesarean, Lemahduwur, Tembok Banjaran, Tembok Lor, Tembok Kidul, Ujungrusi dan Desa Adiwerna.

Lebar saluran di tiap desa, mulai dari 3 hingga 4 meter. Sedangkan kedangkalannya, berbeda-beda. 

Hery menuturkan, sangat memungkinkan jika ada sodetan di Kali Jembangan. Meski begitu, pengerukan atau normalisasi harus tetap dilakukan.

BACA JUGA:Ganjar Dorong Reboisasi Cegah Banjir dan Pencemaran Lingkungan di Jateng

Secara teknis, lanjut Hery, tidak ada kendala jika Pusdataru hendak menggelontorkan dananya untuk menormalisasi saluran tersebut. Teknologi untuk pengerukan lumpur sangat mudah. Walau lokasinya jauh dari jalan, tetapi bisa menggunakan pompa lumpur. 

"Artinya tinggal anggaran disisihkan. Kalaupun persyaratan-persyaratan yang harus kami lengkapi, kami siap. Akan kita siapkan semua persyaratannya," tukasnya.

Sub Koordinasi Seksi Hidrologi dan Sistem Informasi Dinas Pusdataru Provinsi Jateng Agus Pujianto menjelaskan, untuk kewenangan saluran sekunder Jembangan itu, bukan pada Dinas Pusdataru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: