Nekat Jalan Kaki Semarang- Jakarta, Wage dan Tarto Mengaku Punya Tujuan Khusus

Nekat Jalan Kaki Semarang- Jakarta, Wage dan Tarto Mengaku Punya Tujuan Khusus

JALAN KAKI- Wage dan Tarto dua orang yang melakukan aksi Semarang-Jakarta saat melintas di Kota Tegal, Sabtu, 3 Juni 2023. Aksi itu mereka lakukan untuk menuntut pengesahan RUU perampasan aset koruptor.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Nekat jalan kaki Semarang-Jakarta, dua warga Jawa Tengah yakni Wage dan Tarto mengaku punya tujuan khusus. Mereka sengaja melakukan aksinya untuk menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka menyempatkan untuk singgah di Kota Tegal pada Sabtu, 3 Juni 2023 malam sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah merasa cukup, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Brebes.

Langkah mereka ke Jakarta dan bertemu Jokowi sengaja dilakukan untuk menuntut agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor disahkan DPR RI.

Selepas dari Kota Tegal, mereka kembali berjalan kaki menuju Kabupaten Brebes. Mereka rencananya akan menghadiri diskusi dan aksi terkait dengan RUU Perampasan aset koruptor tersebut. 

Diketahui, Wage alias Imron, 38 tahun, merupakan warga Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Sementara, Tarto Budi Harso, 51 tahun, warga Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:Biksu Thudong Jalan Kaki dari Thailand Selama 68 Hari, Ternyata Hanya Makan di Pagi Hari

Menurut Tarto, RUU perampasan aset koruptor sangat masyarakat butuhkan saat ini. karena itu merupakan bentuk jaminan, ketika uang-uang rakyat oknum tertentu korupsi.

Tarto mengaku melakukan aksi jalan kaki dari DPRD Provinsi Jawa Tengah sejak 30 Mei 2023 siang. Tujuannya, untuk menyuarakan agar RUU perampasan aset koruptor segera DPR RI sahkan menjadi Undang-undang.

“Kami berjalan kaki dari Semarang ke Jakarta. Tujuannya untuk menyuarakan dukungan Kami agar Undang-Undang Perampasan aset tindak pidana bisa segera DPR RI sahkan,”katanya.

Alasannya, kata Tarto, undang-undang ini sebagai payung hukum terhadap penindakan terkait pidana korupsi. Sebab, jika terbukti melakukan korupsi, maka hartanya kembali kepada negara.

“Kami mendukung karena undang-undang ini akan menjadi payung hukum. Terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tarto mengatakan dia menargetkan perjalanannya akan selesai pada 18 Juni 2023 mendatang. Sebab, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada rekan-rekan yang lain untuk turut serta menyuarakan dukungan tersebut.

“Kami ingin agar wakil-wakil rakyat terutama Komisi III DPR RI untuk mendengarkan suara kami,”ujarnya.

BACA JUGA:Biksu Thailand Tidak Hanya Jalan Kaki ke Candi Borobudur, Tempat Ini Juga Masuk Jadwal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: