Datang ke Kota Tegal, KPK Singgung Kasus Korupsi yang Jerat Kepala Daerah

Datang ke Kota Tegal, KPK Singgung Kasus Korupsi  yang Jerat Kepala Daerah

KOORDINASI - Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan kegiatan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kota Tegal, Kamis, 19 September 2024. -K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.com - Ajak DPRD Kota Tegal lawan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung kasus korupsi yang jerat kepala daerah beberapa tahun lalu. 

“Di masa lalu ada kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Daerah. Artinya, Kota Tegal menjadi atensi KPK,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Maruli Tua di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal yang hadir dalam acara tersebut bersama pasangannya masing-masing.

KPK mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk berkolaborasi melawan dan menekan tindak pidana korupsi. 

Ajakan itu disampaikan KPK saat mengadakan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 19 September 2024.

BACA JUGA: KPK Datang di Kabupaten Tegal, 50 Anggota DPRD Diminta untuk Lakukan Ini

BACA JUGA: Calon Pimpinan KPK dan Tantangan 79 Tahun Indonesia Merdeka

Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. 

Korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kepercayaan publik dan uang negara oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Dalam materi yang disampaikan, Maruli menyinggung tujuh sumber penderitaan menurut Mahatma Gandhi. 

“Yaitu politik tanpa prinsip, bisnis tanpa moralitas, pengetahuan tanpa karakter, sains tanpa kemanusiaan, kekayaan tanpa kerja, kenikmatan tanpa nurani, dan ketakwaan tanpa penyangkalan,” beber Maruli yang datang beserta rombongan. 

BACA JUGA: Sebarkan Pesan Antikorupsi, Roadshow Bus KPK 2024 Bakal Sambangi Kota Semarang

BACA JUGA: 35 Pasangan Kepala OPD Dibina KPK, Sekda Jateng Ingatkan Istri atau Suami Lakukan Hal Ini

Dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki, KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Sumber: