Pemkab Pemalang Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Catat Sejumlah Titik Lokasinya Gaes!

Pemkab Pemalang Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Catat Sejumlah Titik Lokasinya Gaes!

Fasilitas pendidikan seperti sekolah inilah salah satu areal KTR.-M Ridwan-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Kabupaten Pemalang telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tempat ini adalah kawasan yang mengatur orang yang merokok. Sebab orang merokok tidak bisa dilarang, tetapi mengatur tempat orang merokok itu yang bisa dilakukan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dr. Yulies Nuraya usai melakukan dialog interaktif dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan seputar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di LPPL Radio Swara Widuri Pemalang.

Yulies menyampaikan, yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik dan tempat praktek lainnya tidak boleh ada orang merokok. 

Kemudian di tempat ibadah, di tempat umum seperti didalam angkutan umum juga tempat bermain anak-anak dan lainnya.

BACA JUGA:Bukan Masalah Keuangan, Plt Bupati Pemalang Sebut Opini WDP dari BPK RI Akibat OTT KPK

"Penetapan KTR selain bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Juga meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih," jelasnya.

Dia mengungkapkan, beberapa penyakit akibat dari merokok yang paling banyak adalah masalah paru-paru, TBC, asma, kanker tenggorokan, jantung koroner, hipertensi dan penyakit penyakit lainnya.

”Dulu sudah sosialisasi kita laksanakan terutama untuk fasilitas kesehatan dan lingkungan sekolahan zero. Pokoknya disitu tidak ada orang merokok bahkan kalau bisa 100 meter dari area sekolah tidak ada orang merokok,' kata Yulies.

Menurutnya, terkait pengawasan KTR, selama ini pengawasannya masih di lingkungan sendiri-sendiri karena Perbup sedang diproses. Ia mengimbau agar para kepala sekolah, guru, kepala instansi dan semuanya bisa bersama-sama mengawasi. 

BACA JUGA:AWAS KENA SANKSI! Pedagang di Pemalang Diingatkan untuk Tidak Menjual Rokok Ilegal

Ia bersyukur karena sejak diterapkannya Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tingkat keberhasilannya untuk rumah sakit dan Pukesmas dipastikan sudah tidak ada yang merokok di tempat tersebut.

Meski terkadang masih ada pengunjung yang merokok, tapi Ia memastikan ada satpam yang bergerak untuk menegur.

"Kalau untuk zero asap rokok, itu tidak mungkin. Punya kawasan tanpa rokok yang harus ditegakkan. Nantikan kalau Perbupnya sudah ada kita punya Satgas, baru kita tindak tegas dengan peraturan peraturan," terangnya *

Sumber: