Bukan Suami, Tapi Istri Gugat Cerai! Angka Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik 200 Persen

Bukan Suami, Tapi Istri Gugat Cerai! Angka Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik 200 Persen

Panitera Hukum PA Kelas 1B Kajen, Tokhidin.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

BACA JUGA:8 Atlet NPCI Pekalongan Siap Berlaga di Pekan Paralympic Pelajar Daerah 2023 di Surakarta

Penyebab lainnya, lanjut dia, perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 448 kasus, perselingkuhan dan akibat faktor ekonomi.

"Dari bulan Januari hingga Mei 2023, faktor penyebab perceraian di Kabupaten Pekalongan yang terbanyak yaitu pertengkaran di rumah tangga atau perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Radar, selama tahun 2020 alasan permohonan perceraian di Kabupaten Pekalongan juga didominasi adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus di keluarga. 

Dari 2.067 perkara perceraian yang masuk di PA Kelas 1B Kajen di tahun 2020, sebanyak 1.100 permohonan cerai disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

BACA JUGA:Gegara Anak Bermain Korek Api, Rumah Warga Ambokembang Pekalongan Kebakaran

Fakfor kedua pemicu perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak (470 kasus). Alasan ekonomi menjadi pemicu ketiga proses perceraian di Kabupaten Pekalongan (243 kasus). 

Faktor pemicu lainnya di antaranya kawin paksa (2), cacat badan (3), dipenjara (1), judi (2), dan madat (2).

Selama Januari - Desember 2020, ada 2.067 perkara perceraian di PA Kajen. Dengan rincian, cerai talak atau pihak suami yang mengajukan gugatan cerai sebanyak 435 perkara, dan cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak perempuan ada 1.632 kasus. Dari data ini tampak banyak istri yang justru menggugat cerai suaminya. *

Sumber: radar pekalongan