Bukan Suami, Tapi Istri Gugat Cerai! Angka Perceraian di Kabupaten Pekalongan Naik 200 Persen
Panitera Hukum PA Kelas 1B Kajen, Tokhidin.-Hadi Waluyo-radar pekalongan
KAJEN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Angka perceraian di Kabupaten Pekalongan mengalami kenaikan. Dari bulan Januari hingga pertengahan Mei 2023, jumlah perkara perceraian yang masuk di PA Kabupaten Pekalongan mencapai 806 kasus.
Perceraian di Kabupaten Pekalongan pada 5 bulan ini didominasi oleh istri yang menggugat cerai suaminya. Yakni terdiri dari kasus cerai gugat 556 dan kasus talak sebanyak 104 kasus.
Perceraian di Kabupaten Pekalongan di tahun 2023 ini trennya kian naik. Di pertengahan bulan Mei 2023 ini saja tercatat pengajuan yang masuk mencapai 169 perkara.
Dengan rincian, 134 perkara gugat dan 20 kasus talak. Padahal selama bulan April 2023, hanya ada 75 kasus perceraian yang masuk di PA Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA:Warga Pesisir Pekalongan Inginkan Percepatan Penanganan Banjir Rob
Panitera Hukum PA Kelas 1B Kajen, Tokhidin menerangkan, pada bulan April 2023 kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan hanya sebanyak 70 perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.
Selain itu, ada 5 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki.
"Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 kemarin berarti kenaikan di bulan Mei ini mencapai 200 persen. Padahal ini baru masuk pertengahan bulan," terang Tokhidin.
Dikatakan, pada bulan Januari 2023, perkara perceraian di Kabupaten Pekalongan yang masuk PA Kajen sebanyak 238 kasus.
BACA JUGA:Polisi RW di Pekalongan Belum Mencover Seluruh Rukun Warga, Ini Penjelasan Kapolres
Dengan rincian, cerai gugat ada 169 kasus dan cerai talak 34 kasus. Kasus perceraian tersebut menurun pada bulan Februari 2023.
Jumlah kasus yang masuk sebanyak 152 cerai gugat 93 dan cerai talak sebanyak 19. Di bulan Maret 2023, terdapat 177 kasus, yang juga didominasi kasus cerai gugat 110 kasus dan cerai talak sebanyak 26 kasus.
"Jika ditotal tahun 2023 hingga pertengahan Mei 2023 ini, jumlah perkara yang masuk mencapai 806 kasus, terdiri dari kasus cerai gugat 556 dan kasus talak sebanyak 104," jelas Ketua Panitera PA Kajen.
Ditanya faktor utama penyebab perceraian, ia mengungkapkan, ada sejumlah faktor utama penyebabnya. Seperti meninggalkan salah satu pihak dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan