Air Mata Romyani Sopir Bus Kecelakaan Guci Mengucur Saat Penangguhan Penahannanya Dikabulkan Polisi

Air Mata Romyani Sopir Bus Kecelakaan Guci Mengucur Saat Penangguhan Penahannanya Dikabulkan Polisi

SOPIR BUS- Romyani, sopir bus yang kecelakaan di Guci menangis saat bertemu dengan keluarganya.-Tangkapan Layar Tiktok @Rodavlog-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Romyani, 56, sopir bus yang mengalami kecelakan di Obyek Wisata Guci Tegal tak mampu menahan air matanya.

Dia menangis bahagia setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh polisi.

Hal sama juga dirasakan Andri Yulianto, 44, kernet bus peziarah yang mengalami kecelakaan di Guci. Dia pun tak mampu membendung air matanya setelah permohonan penangguhan penahanannya terkabul.

Didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris 919, Ahmad Soleh dan Muhammad Taufik Hidayat. 

BACA JUGA:Tim Hotman Paris Ajukan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci, Ini Hasilnya

Kedua tersangka tampak menangis bahagia ketika keluar dari ruang penyidikan untuk menyelesaikan berkas penanguhan penahanan, Selasa, 23 Mei 2023 siang.

Seperti diketahui, Romyani, 56, warga Bumi Puspitek Asri blok B.II / I Kecamatan Pandedangan Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus masuk sungai di Guci Tegal.

Romyani ditahan bersama sang kenek bus Andri Yulianto, 44, warga Jalan Mangga Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Adri Yulianto juga ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Tegal. Penetapan itu pasca insiden meluncurnya Bus PO Duta Wisata dari tempat parkir hingga masuk ke Sungai Awu Guci Desa Rembul yang berada di Kawasan Wisata Guci, pada Minggu,7 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.  

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Parkiran di Kawasan Guci Tegal Harus Dievaluasi

Kecelakaan bus berpenumpang 37 orang itu, mengakibatkan 2 penumpang meninggal dunia. Korban lainnya 7 orang luka ringan, 2 luka berat, dan 26 luka luka. Korban sempat dirawat di rumah sakit.

Keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Proses awalnya kami sempat mengajukan penanguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga baik sopir maupun kenek bus tersebut. Dan kami sempat dipanggil Tim Penyidik Polres Tegal  untuk melengkapi berkas penjamin danakhirnya ajuan tersebut dikabulkan," ujar Akhmad Soleh di hadapan awak media.

Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih  kepada kapolri, kapolres Tegal, kapolda, kasat Reskrim Polres Tegal, dan tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Tegal atas dikabulkannya permohonan penanguhan penahanan kliennya.

Sumber: