Cair Bulan Depan, Guru TPQ di Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Rp1,7 Juta

Cair Bulan Depan, Guru TPQ di Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Rp1,7 Juta

PENGUATAN MODERASI - Sejumlah guru TPQ dan Madin mengikuti acara Penguatan Moderasi Beragama di Gedung MWC NU Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, Senin, 22 Mei 2023 dan Selasa, 23 Mei 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

BALAPULANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Para guru TPQ di Kabupaten Tegal akhirnya bisa senyum bahagia. Hal itu karena mereka akan mendapatkan bantuan dari Pemkab Tegal sebesar Rp1,7 juta per tahun.

"Bantuan itu akan cair pada bulan Juni 2023," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal HM Aqsho.

Aqsho menyampaikan itu saat acara Penguatan Moderasi Beragama yang berfokus pada Ustadz dan Ustadzah di Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) dan Madrasah Diniah (Madin).

Acara dipusatkan di Gedung MWC NU Kecamatan Balapulang selama dua hari. Yakni, pada Senin, 22 Mei 2023 khusus untuk guru TPQ. Sedangkan Selasa, 23 Mei 2023, para guru Madin.

Menurut Aqsho, bantuan untuk guru TPQ, tidak hanya dari Pemkab Tegal. Tapi juga dari Pemerintah Provinsi Jateng. Nominalnya sebesar Rp1,2 juta untuk satu tahun.

"Kalau dari provinsi diberikan setiap bulan, nilainya Rp100.000," sambung Aqsho.

Dirinya tak menampik, guru TPQ memang memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan moderasi beragama. Selain itu, juga merupakan warisatul anbiya (pewaris para nabi). Karena itu, Aqsho berharap agar guru TPQ tetap menjaga sikap yang baik.

"Jika ada indikasi keberadaan guru TPQ yang radikal, akan ditindak tegas oleh pihak terkait," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tegal Kokabudin.

Dalam kesempatan itu, Kokabudin menegaskan, jika ada guru TPQ yang radikal, maka akan diselesaikan dengan cara yang cepat. 

"Guru TPQ harus tetap menjaga washatiyah, yaitu pemahaman agama yang moderat dan cinta damai," sambungnya.

Dia berpesan, para guru TPQ harus memastikan keamanan dan kenyamanan para siswa, dengan mendasari Pancasila, UUD 45, dan NKRI sebagai prinsip utama.

Tujuannya untuk memperkuat kebangsaan dan menjaga persatuan serta kerukunan di Indonesia. Terkait dengan moderasi beragama, diharapkan agar Indonesia tetap berjaya dengan menjaga persatuan dan kerukunan.

"Terlebih di tahun politik seperti sekarang, PNS atau ASN supaya tidak terlibat dalam kampanye politik," ujarnya.

Sumber: