Tarif PDAM Pemalang Naik Rp700 Per Meter Kubik, Begini Penjelasan Perumda Air Minum Tirta Mulia

Tarif PDAM Pemalang Naik Rp700 Per Meter Kubik, Begini Penjelasan Perumda Air Minum Tirta Mulia

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Slamet Efendi menjelaskan penyesuaian tarif air minum.-Agus Pratikno-

BACA JUGA:Penanganan Sampah di TPA Pesalakan Pemalang Dinilai Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Sesuai regulasi, besarnya tagihan untuk memenuhi kebutuhan dasar (10 meter kubik per bulan) dibandingkan dengan besaran UMK tidak boleh melewati 4 persen dari pendapatan (UMK). 

Sehingga penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mulia  hanya berkisar 2,3 persen. 

"Maka persentase itu setara kurang lebih Rp700 per meter kubiknya. Sedangkan hasil dari formulasi penyesuaian tarif ini juga sudah melalui pertimbangan bersama Dewan Pengawas Perumda air Minum Tirta Mulia," jelasnya.

Sebelumnya, lanjut dia untuk tarif dasar (golongan rumah tangga 2) harga per10 meter kubik pertama Rp29.700. Penyesuaian tarif baru menjadi Rp37.000 per 10 meter kubik pertama.

BACA JUGA:KEREEN! 29 Polwan Cantik di Pemalang Jadi Polisi RW, Ini Tugas yang Diemban

Penyesuaian tarif air ini masih dibawah dari tarif batas bawah hasil perhitungan formula tarif air minum sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yaitu Rp4.423 per meter kubik.

"Penyesuaian tarif tahun 2023 juga sudah melalui beberapa kajian akademis, kemampuan untuk membayar selain itu juga pertimbangan dari riil cost. Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka muncullah tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini,” paparnya.

Sumber: