Daftar Caleg, Kades, Pamong dan BPD Wajib Mundur!
Drs Sukartono MM-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Bagi kepala desa (kades), perangkat desa atau pamong, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) wajib mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Pemerhati Politik Lokal yang juga Ketua KPU Kabupaten Tegal periode 2009-2019 Drs. Sukartono, MM, Jumat, 19 Mei 2023.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para kades, perangkat desa dan BPD wajib mundur jika ingin menjadi caleg.
Menurutnya, regulasi itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU merupakan aturan turunan dari Undang-Undang yang mengatur secara teknis tentang pencalonan dalam Pemilu. Aturan tersebut secara spesifik ada dalam Pasal 11 ayat (2) hurup b PKPU Nomor 10 Tahun 2023:
"Bunyinya adalah, mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Sukartono menjelaskan.
BACA JUGA:2 Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg, Begini Penjelasan KPU Kabupaten Tegal
Dia berujar, aturan kades mundur ini merujuk juga pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Prosedur pengunduran diri ini adalah sejak mereka didaftarkan oleh partai politik ke KPU sesuai tingkatan. Surat pengajuan pengunduran diri harus disertai dengan tanda terima yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan saat pendaftaran pencalonan pencalegan.
"Dan surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali. Batas penyerahan surat pemberhentian tetap sampai batas akhir pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap)," ujarnya.
Sukartono melanjutkan, pejabat yang mengeluarkan surat pemberhentian tetap itu yakni bupati setempat. Sedangkan wewenang yang mengeluarkan surat pemberhentian tetap perangkat desa ditandatangani oleh Kepala desa. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Sukartono, dokumen itu sangat penting sebagai transparansi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena akan diunggah di website KPU paska penetapan DCS (daftar calon sementara) untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Bakal Ramai, 7 Kades di Kabupaten Tegal Maju Caleg dan Cabup
Setelah mendapat tanggapan itu, KPU harus melakukan klarifikasi ke partai politik yang mendaftarkan bacaleg yang bersangkutan. Tujuannya, agar terpenuhi azas legalitas dan kepastian hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: