Daftar Caleg, Kades, Pamong dan BPD Wajib Mundur!
Drs Sukartono MM-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
"Selain kades, perangkat desa dan BPD, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," sambung Sukartono.
Dia menjelaskan, hal itu mendasari pada Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, jabatan yang wajib mundur yakni, kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Mereka wajib mundur karena sudah ada aturannya," tukas Sukartono. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: