Polri Mulai Berlakukan Tilang Manual Kembali, Hindari 12 Pelanggaran Ini

Polri Mulai Berlakukan Tilang Manual Kembali, Hindari 12 Pelanggaran Ini

--

Tegal, radar.disway.id - Polri telah memberlakukan sistem tilang manualdi beberapa titik jalan rawan pelanggaran lalu lintas. Di ketahui penyebab pemberlakuan tilang manual kembali oleh polri di sebabkan oleh para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas.

Berdasarkan evaluasi yang di lakukan oleh pihak polri menunjukan saat pemberlakuan tilang manual di tiadakan masih banyak kasus pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pihak polri juga mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas meningkat terutama pada daerah yang tidak tersedia ETLE.

BACA JUGA:Bea Cukai dan Pemkot Tegal Gempur Rokok Ilegal dengan Pertunjukan Seni Tradisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Mengungkapkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Ada beberapa alasan pemberlakukang tilang manual kembali di lakukan salah satunya maraknya kasus pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh ETLE , Alasan lain pemberlakuan tilang manual kembali di berlakukan tidak lain agar meningkatkan kesadaran masyarakat indonesia akan keselamatan dan ketertiban dalam berkendara.

BACA JUGA:Hendak Perang Sarung, 7 Remaja di Pemalang Diamankan Polisi

Ada beberapa hal yang akan di cek polisi saat melakukan razia tilang seperti kelengkapan surat-surat sepeda motor, Pengendara harus memakai helm. Untuk lebih jelasnya Di bawah ini merupakan 12 Pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:

  1.  Menggunakan ponsel saat berkendara
  2.  Mengemudi ugal ugalan
  3.  Pengendara di bawah umur
  4.  Melanggar lampu merah
  5.  Melawan arus
  6.  Tidak mengenakan helm resmi SNI
  7.  Berkendara melebihi batas kecepatan
  8.  Berkendara dalam pengaruh alkohol
  9.  Berboncengan lebih dari 2 orang
  10.  Menggunakan ranmor tidak sesuai
  11.  Memakai TNKB palsu pada ranmor
  12.  Ranmor tak sesuai spesifikasi.

Itulah dia 12 macam pelanggaran yang sering menjadi incaran tilang manual.

BACA JUGA:Sempat Buron 10 Hari, Pelaku Pembunuhan Janda di Brebes Ditangkap Polisi di Tangerang Banten

Hal yang harus di perhatikan

Sebelum kita akan berkendara sebaiknya periksa dulu perlengakapn berkendara seperti helm berstandar SNI, Jaket, Sepatu, Sarung Tangan, Dan perlengkapan lainnya agar dapat meminimalisir resiko terkena tilang pada saat ada razia lalu lintas.

Demikianlah informasi mengenai pembrlakukan tilang manual oleh Polri, Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: