Ketua DPRD : Alhamdulillah Pecah Telor, Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Tegal Disahkan
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq bersama Bupati Tegal Umi Azizah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Agus Solichin menunjukkan Perda RTRW setelah ditandatangani.-Yeri Noveli-
BACA JUGA:Perbup Izin Tower di Kabupaten Tegal Bureng Padahal Berpotensi Raup PAD 3 Miliar
Dimana Perda tersebut merupakan Perda induk yang menjadi acuan bagi masyarakat, utamanya para pelaku investasi di Kabupaten Tegal.
"Alhamdulillah pada hari ini, Perda RTRW berhasil disetujui bersama dan ditetapkan. Selain RTRW, hari ini juga disahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Faiq usai memimpin Rapat Paripurna.
Dia mengemukakan, Ranperda RTRW pertama diajukan sejak 2018. Dan sebenarnya sudah pernah disepakati bersama oleh DPRD dan Bupati pada 2019. Lalu diajukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Kala itu memang mengalami kendala. Yakni, adanya penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 yang kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang penataan ruang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kades Jejeg Tegal, Kejaksaan Gandeng Akademisi Hitung Kerugian Negara
Selain itu, pada 2020 hingga 2021 juga terjadi pandemi Covid. Sehingga mengganggu proses penetapan Perda.
"Itulah dua kendala kenapa baru sekarang Perda RTRW ditetapkan," ujarnya.
Bupati Tegal Umi Azizah mengaku sangat bersyukur karena Perda RTRW berhasil ditetapkan. Menurutnya, setelah disepakati ini, Perda akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Sudah dikirim langsung ke Gubernur. Insya Allah tidak lama untuk bisa diundangkan," ucapnya.
BACA JUGA:TMMD Sengkuyung Sokatengah Tegal, Sekda Dorong Kades Ajak Warganya Berpartisipasi
Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono juga mengaku sangat bahagia setelah tim berhasil menyelesaikan penyusunan Raperda RTRW hingga menjadi Perda.
"Ini juga sebagai hadiah untuk masyarakat Kabupaten Tegal yang sudah lama menunggu," imbuhnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: