Perbup Izin Tower di Kabupaten Tegal Bureng Padahal Berpotensi Raup PAD 3 Miliar

Perbup Izin Tower di Kabupaten Tegal Bureng Padahal Berpotensi Raup PAD 3 Miliar

Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Peraturan Bupati Tegal (Perbup) tentang implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah yang didalamnya terdapat izin tower hingga kini masih bureng. 

Padahal, izin itu dapat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikitnya Rp3 miliar.

Karenanya, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal mendesak agar Pemkab Tegal segera menyelesaikan Perbup tersebut. 

“Potensi PAD nya sangat tinggi. Bisa mencapai Rp3 miliar. Itu perhitungan kami kalau bayar retribusi pendirian setiap tower Rp40 juta. Padahal ada sekitar 40 tower yang sudah berdiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan, Selasa 9 Mei 2023. 

BACA JUGA:Rusak Parah, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perbaikan Jalan Banjaran-Balamoa

Dia mengungkapkan, perizinan tower sempat dihentikan karena keluarnya surat moratorium dari Bupati Tegal. Namun, surat itu telah dicabut pada tahun 2021 lalu.

Hal itu juga dibarengi dengan diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2021. Meski demikian, implementasi dari Perda tersebut menunggu Perbup untuk teknis pelaksanaannya. 

“Kami minta segera untuk Perbup diselesaikan. Banyak yang mengeluhkan tentang izin tower,” kata politisi Partai Gerindra tersebut. 

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi menuturkan, Perbup Retribusi Daerah telah dibuat dan tengah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Sekda Tegal. 

BACA JUGA:Akhirnya Jalan Pagerbarang-Jatibarang Tegal Diperbaiki, DPUPR Anggarkan Rp2 Miliar

“Kemungkinan minggu-minggu ini sudah selesai,” ujarnya. 

Dia menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar puluhan pengusaha tower yang telah mendaftarkan diri untuk mengurus izin.

Namun, pengurusan izin itu menunggu Perbup tersebut diundangkan. Dijelaskan, retribusi menara tunggal maksimal Rp 70 juta permenara dan menara bersama maksimal Rp 60 juta permenara. *

Sumber: