Polres Pemalang Musnahkan 3.535 Botol Miras dan 250 Knalpot Brong Sitaan KRYD

Polres Pemalang Musnahkan 3.535 Botol Miras dan 250 Knalpot Brong Sitaan KRYD

Barang bukti minuman keras (beralkohol) dimusnahkan dengan cara dilindas menggunkana alat berat di alun-alun Pemalang.-M Ridwan-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Polres Pemalang memusnahkan 3.535 botol minuman keras (Miras) dan 250 kanlpot brong. Pemusnahan dilakuan bersama Forkopimda di Alun-alun Pemalang, Senin 17 April 2023.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika handhiska Aprilaya menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"KRYD sengaja dilaksanakan oleh Polres Pemalang untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," jelasnya.

Kapolres mengatakan, rincian barang bukti hasil KRYD yang disita dan dimusnahkan, yakni sejumlah 3.534 botol minuman beralkohol tanpa ijin dari segala merek.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polres Tegal Musnahkan 2.956 Botol Miras dan 585 Knalpot Brong

Yaitu AO besar 663 botol, AO kecil 1.307 botol, anggur merah besar135 botol, anggur merah kecil 131 botol, Bir hitam merek Guiness besar 116 botol.

Guinnes kecil 126 botol, Bir Hitam Anker Besar 85 botol, Bir putih merek Singaraja besar 69 botol, Bir putih merek Anker besar 57 botol. Bir putih merk Prost besar 384 botol, Bir putih merek Kawa-kawa 6 botol, Anggur ketan hitam besar 1 botol, brangkal botol aqua besar 1.500 ml  196 botol dan brangkal botol aqua sedang 600 ml 259 botol. 

"Tidak hanya barang bukti minuman beralkohol dan knalpot brong saja yang telah dimusnahkan. Namun juga terdapat 7.693 petasan yang telah kami kirim ke Polda Jateng untuk dimusnahkan secara terpusat," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres mengajak kepada seluruh stake holder yang hadir agar bisa ikut serta membantu menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Pemalang.

BACA JUGA:Luar Biasa! Warga Moga Pemalang Gotong Royong Bangun Masjid Megah, Plt Bupati: Perlu Ditiru Pemkab

Baik dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penyakit masyarakat (Pekat), maupun pelanggaran lalu lintas lainnya, guna menjaga masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Pemalang dari segala bentuk tindak pidana yang berawal dari minuman beralkohol.

"Dari miras bisa saja timbul tawuran, adanya geng motor yang dapat meresahkan masyarakat serta tindak pidana kejahatan lainnya," terangnya. *

Sumber: