Plt Bupati Pemalang Larang ASN Terima Parcel Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah

Plt Bupati Pemalang Larang ASN Terima Parcel Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah

Plt Bupati Pemalang menyampaikan terkait SE larangan ASN menerima atau memberi parcel.-M Ridwan-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang menerima parcel atau bingkisan saat Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaean (SE)  nomor 700/1136/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Melalui SE tersebut Plt Bupati Pemalang menghimbau perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainya merupakan tradisi bagi masyakarat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.

"Perayaan hari raya Idul Fitri sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mansur.

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Siapkan Posko Pengamanan Lebaran di 4 Titik

Mansur menyampaikan, Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan graifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jajaran Polsek Polres Pemalang Sidak Makanan dan Minuman

Kata Mansur, apabila Aparat Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Itu tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," kata Mansur.

Menurutnya, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN / Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya.

Baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Sumber: