Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas, Diajukan Sejak 2018 Hingga Kini Belum Disahkan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tega M. Khuzaeni.-Yeri Noveli-
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Pemkab Tegal Gelontorkan 60,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak
“Pemkab harus intens, apa yang menjadi kendala segera diselesaikan. Perda RTRW itu harus segera disahkan, karena sudah lama terlunta-lunta,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: