Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas, Diajukan Sejak 2018 Hingga Kini Belum Disahkan

Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas, Diajukan Sejak 2018 Hingga Kini Belum Disahkan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tega M. Khuzaeni.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal, sepertinya kandas. Perda yang diajukan sejak 2018 silam itu, hingga kini belum disahkan.

Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Hj Umi Azizah-Sabilillah Ardie, akan segera berakhir.

“RPJMD Kabupaten Tegal jangka waktunya mulai tahun 2019 sampai 2024. Tapi, sampai sekarang Perda RTRW belum disahkan. Bahkan, informasinya Rancangan Perda RTRW dibatalkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa 4 April 2023. 

Ketua Fraksi Golkar yang akrab disapa Jeni itu menuturkan, Pemkab Tegal telah mengajukan naskah akademik dan kajian tentang RTRW Kabupaten Tegal ke Pemerintah Pusat pada tahun 2018. 

BACA JUGA:Hindari Kemacetan Arus Mudik 2023, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Trouble Spot Banjaran Tegal

Sejak tahun tersebut, banyak investor yang akan menanamkan modalnya tapi tidak bisa mengajukan izin.

Alhasil, hingga kini banyak perusahaan yang telah beroperasi, tapi belum memiliki izin. Mereka terkendala Perda RTRW, karena setiap mengurus IMB harus disertai Perda RTRW. 

“Jika tidak segera diselesaikan, maka Pemkab seperti melakukan pembiaran melakukan pelanggaran,” tegasnya. 

Dia mengungkapkan, dengan belum disahkannya Perda RTRW, membuat para investor terpaksa melanggar hukum.

BACA JUGA:Banyak Aset Desa Danareja Tegal Dikelola Warga, Pemdes Lakukan Inventarisir

Sedangkan, Perda RTRW terakhir yang telah disahkan pada tahun 2012. Namun karena perkembangan zaman, maka Perda RTRW tahun 2012 sudah tidak relevan. 

“Posisi saat ini, Rancangan RTRW yang diajukan tahun 2018 dianggap dibatalkan. Pemkab harus mengajukan rancangan baru lagi ke Pemerintah Pusat,” kata Jeni. 

Dia menyatakan, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat harusnya bisa dikawal secara intens. Jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki dan kembali diajukan.

Setelah proses itu, maka akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Setelah selesai dibahas, akan dimintakan persetujuan dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. 

Sumber: